Tambang Galian C Tak Berizin di Kab. Kerinci Kian Marak

Kerinci, Editor.- Maraknya kegiatan galian C di Kerinci yang terindikasi tidak punya izin seolah-olah  kebal aturan. Sehingga kegitan galian C tetap berjalan dengan aman tanpa ada rasa cemas sedikitpun, bahkan lokasinya juga berdekatan dengan pemukiman masyarakat.

Kegiatan tersebar di beberapa titik lokasi. Diantaranya penenambangan galian C berupa tambang pasir darat di Kecamatan Gunung Tujuh, Desa Sungai Sikai, C berjenis sirtu di Lempur kecamatan Gunung Raya dan Siulak Ujung Ladang yang mengeruk Sungai. Para pengusaha terlihat nekat beroperasi meski ditengarai belum mengantongi izin penambangan.

Kepala Desa Sungai Sikai,Yasri yang ditemui Editor, membenarkan adanya aktivitas galian c yang beroperasi di desanya, bahkan dia juga mengakui saat ini Desa Sungai Sikai memiliki lokasi penambangan pasir darat. 

“Ya memang ada,tapi saya tidak mengetahui siapa pemiliknya,karena tidak ada surat pemberitahuan ke pihak desa,”ungkap Yasri.

Dia tidak memungkiri, meski disinyalir belum mengantongi izin, lokasi di penambangan pasir darat di Desa sungai sikai sudah cukup lama beroperasi.

“Sejauh ini tidak ada pemberitahuan ke pihak kami (desa,red). Kalau memang sudah memiliki izin tentunya ada pemberitahuan dari pihak terkait  ke pemerintah desa,” jelasnya.

Maraknya kegiatan galian C yang diduga tanpa izin ini mengakibatkan kerusakan lingkungan dan berdampak pada pencemaran lingkungan. Alam menjadi hancur, dan masyarakat menjadi korban dari ulah tangan oknum yang tak bertanggungjawab itu.

Lebih mirisnya lagi, akibat pengerukan tebing pegunungan yang dilakukan secara terus menerus, membuat tebing menjadi rawan longsor. Aliran sungai menjadi tercemar dan sangat membahayakan masyarakat.

Meski terus disorot dan telah menjadi polimik ditengah masyarakat, namun penambangan galian C tak berizin alias ilegas tetap saja beroperasi di Kabupaten Kerinci, Jambi.

Pelakunya tak kapok-kapok, bahkan kian hari kian merajalela. hal ini dikarenakan tidak adanya pengawasan serius dari pihak terkait. Sehingga membuatnya tetap mengoperasikan pertambangan, meskipun tanpa izin.

Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP (izin usaha pertambangan), IPR (izin pertambangan rakyat) atau IUPK (izin usaha pertambangan khusus) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar’.

Kemudian berdasarkan Pasal 68 ayat (1) disebutkan luas wilayah untuk satu IPR kepada perseorangan paling banyak 1 ha, kelompok masyarakat paling banyak 5 ha dan kepada koperasi paling banyak 10 ha.

Sedangkan pengertian pertambangan itu mengacu pada undang-undang diatas pengertian pertambangan termasuk pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara yang antara lain meliputi eksplorasi, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pasca tambang.

Pada undang- undang tersebut pertambangan mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan.

“Jadi galian C di wilayak Kerinci termasuk pertambangan mineral, dan aparat penegak hukum diminta segera usut, begitu juga dinas terkait segera meneliti dampak lingkungan dilokasi tambang tersebut”

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

“Itu yang harus disidik pihak berwajib. Apakah pengelola telah memiliki IUP dan IPR serta izin penjualan dan pengangkutan,” 

Bila melakukan penambangan tanpa izin, merupakan perbuatan pengelola sudah dikategorikan bertentangan dengan program Pemerintah untuk memerangi ‘illegal mining’. Selain itu perbuatan pengusaha dinilai sangat berpotensi dapat merusak sumber daya alam.

Pengelola pertambangan termasuk galian C berdasarkan Pasal 96 UU No 4 Tahun 2009 memiliki 5 kewajiban diantaranya pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk kegiatan reklamasi dan pasca tambang.** KM

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*