Tak Diikutsertakan Dalam Mufakat, Niniak Mamak Kurai V  Jorong Nyatakan Sikap Kepada Pemko Bukittinggi

Niniak mamak Kurai Limo Jorong saat mengadakan pertemuan.
Niniak mamak Kurai Limo Jorong saat mengadakan pertemuan.

Bukittinggi, Editor.- Merasa tidak diikut sertakan dalam mufakat dengan semua program pembangunan yang sudah dibuat dan akan dibuat oleh Pemko Bukittinggi, niniak mamak di Kurai V Jorong (Bukittinggi-red), membuat pernyataan sikap di Balai Adat Kurai V Jorong, Kelurahan Pakan Kurai, Kecamatan Guguk Panjang Koto Bukittinggi, Minggu (20/2).

Pembuatan pernyataan sikap itu dihadiri sekitar 20 orang niniak mamak yang menyatakan, kalau niniak mamak bukanlah sebuah oposisi Pemko Bukittinggi. Tapi dalam hal ini, ninik mamak Kurai V Jorong berharap semua program yang dilakukan dapat  mengikutsertakan niniak mamak untuk bermufakat dan mendiskusikannya.

Mengenai pertemuan niniak mamak dengan Pemko Bukittinggi pada 2 Februari lalu di rumah dinas Wali Kota Bukittinggi yang mendukung program Pemko Bukittinggi, bukanlah mewakili niniak mamak Kurai, sebab yang diundang ketika itu adalah pribadi bukan atas nama kaum atau suku.

Atas dasar itu semua niniak mamak Kurai V Jorong membuat pernyataan sikap yang sudah diketahui dan disetujui oleh inyiak-inyiak Pangulu Pucuak nan Duo Puluah Anam yang punya Nagari Kurai Limo Jorong.

Adapun pernyataan sikap yang ditujukan kepada kepala daerah, yaitu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi yaitu ada lima pernyataan sikap.

Pertama, agar dalam keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Bukittinggi, terlebih dahulu dilakukan kajian yang mendalam, khususnya terhadap hal yang menimbulkan persoalan atau conflict horizontal di tengah masyarakat.

Kedua, setiap mengambil keputusan khususnya yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat banyak untuk melibatkan pemangku adat, yaitu niniak mamak yang mempunyai kewenangan dan lembaga adat yang ada di Nagari Kurai Limo Jorong.

Ketiga, agar setiap pembangunan infrastruktur khususnya yang berdampak terhadap kehidupan masyarakat untuk melibatkan semua pihak yang terkait dan niniak mamak di Nagari Kuarai Limo Jorong.

Keempat, agar dalam menjalankan roda pemerintahan selalu mengedepankan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menimbulkan keberpihakan di antara masyarakat yang tentunya akan menimbulkan kekisruhan di antara kelompok masyarakat.

Terakhir yaitu, atas nama masyarakat hukum adat yang mewakili niniak mamak di Nagari Kurai Limo Jorong akan selalu mendukung kinerja pemerintahan kususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota sepanjang untuk kemaslahatan masyarakat Kota Bukittinggi dan sesuai dengan mekanisme juga mengacu pada ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku.

Semua pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Niniak Mamak Pangka Tuo Nagari Limo Jorong, dari Tigo Baleh, Mandiangin, Koto Salayan, Aur Birugo dan Guguak Panjang.** Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*