Bukittinggi, Editor.- Kebijakan Pemko Bukittinggi dibawah kepemimpinan Ramlan – Ibnu Asis mengevaluasi pemberian bantuan iuran uang komite bagi bagi siswa SLB, SMA dan SMK tahun 2025 ini hanya untuk siswa yang kurang mampu dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemko Bukittinggi kepada Pemprov Sumatra Barat, terkait pembebasan atau subsidi iuran komite bagi pelajar SMA dan SLB sederajat telah berjalan tiga tahun, dan untuk tahun ini dilakukan evaluasi oleh Pemko Bukittinggi dan hasil evaluasi itu , putuskan, mulai 2025, subsidi iuran komite ditujukan hanya untuk pelajar kurang mampu dan masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bukittinggi, Herriman, mengatakan, kebijakan ini diambil terkait dengan adanya pertimbangan terhadap efisiensi anggaran, sesuai arahan pemerintah pusat.
Untuk itu, Pemko juga melakukan evaluasi terhadap program BKK, yang telah dianggarkan sebesar Rp15 miliar tahun 2025 ini.
“Dasarnya, Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kewenangan pengelolaan Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berada di pemerintah provinsi. Artinya, apabila ada kebijakan untuk membebaskan iuran uang komite bagi siswa SLB, SMA dan SM, bukanlah menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota, namun menjadi kewenangan pemerintah provinsi,” ungkap Herriman, kepada awak media, Selasa (15/04).
Lebih lanjut Herriman,menjelaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 67 ayat (1) dan (2), disebutkan, bantuan keuangan dapat dianggarkan sesuai kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan urusan pemerintahan pilihan, serta alokasi belanja yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Pasal ini menekankan bahwa BKK dapat dianggarkan apabila daerah telah memenuhi belanja urusan wajib Pemerintah Daerah sendiri. Namun kenyataannya, Pemko Bukittinggi saat ini masih belum dapat memenuhi secara maksimal belanja urusan wajib yang menjadi kewenangan sendiri, seperti belanja SPM, persentase belanja bidang infrastruktur dan lainnya,” ungkap Harriman.
Dikatakannya, Pemberian BKK untuk pembebasan uang komite untuk siswa SLB/SMA/SMK ini, sudah pernah dievaluasi dalam diskusi bersama Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri tahun 2024. Salah satu kesimpulannya, pemberian BKK perlu dievaluasi, mengingat keadaan keuangan daerah serta masih terdapat beberapa urusan wajib daerah yang belum terpenuhi.
“Dengan pertimbangan dan hasil evaluasi itu, maka pada tahun 2025 ini, Pemerintah Kota Bukittinggi memutuskan, untuk mengambil kebijakan Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang digunakan untuk membebaskan uang komite siswa SLB/SMA/SMK, hanya untuk siswa yang kurang mampu yang terdaftar pada DTKS,” ujarnya.
Selain itu, Herriman menekankan, keputusan ini diambil, agar pembebasan iuran komite menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan, karena hanya diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, dana APBD akan lebih optimal penggunaanya untuk melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan pemerintah kota, karena masih banyak urusan, yang belum tertangani secara maksimal, pungkasnya. ** widya
Leave a Reply