Padang, Editor.- Pro kontra dalam menyikapi sebuah keputusan pimpinan lembaga atau organisasi memang tak dapat dihindari karena hal itu merupakan konsekwensi dari dinamika yang berkembang. Termasuk, pro kontra penunjukan Syaiful, SH, M.Hum sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumbar pasca pengunduran diri Syahrial Bachtiar, sejak Jumat (8/4) lalu.
Meski demikian, bagi Syaiful (Waketum I KONI Sumbar) penunjukan dirinya sebagai Plt Ketum KONI Sumbar merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Kalaupun ada pro kontra, yang jelas kita jalani saja dulu amanah ini sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada Editor di Padang, Senin (25/4).
Menurut Syaiful, dalam menjalankan tugasnya sebagai Plt, ada beberapa hal yang menjadi titik perhatian dan tidak bisa dia abaikan. ”Sebab di situ ada kewenangan, ada kebijakan dan ada kewajiban serta tanggungjawab sebagai konsekwensinya yang harus dipikul,” katanya kepada Editor di Padang, Senin (25/4).
Syaiful sendiri berharap polemik ini hendaknya jangan sampai mengganggu persiapan atlit Sumbar mengahadapi PON XIX Jabar, September mendatang. Terlebih lagi, KONI Sumbar sejak awal telah mentargetkan atlitnya dapat meraih 16 medali emas. “Kendati demikian, kita harus melihatnya secara realistis, mana cabang olahraganya, siapa orangnya dan bagaimana prestasinya.” ujar Syaiful lagi.
Terkait program yang sudah dibuat oleh Syahrial yang juga Wakil Rektor III UNP itu terkait persiapan PON, Syaiful mengaku masih akan melanjutkanya dan melakukan evaluasi. Jika program tersebut berjalan baik maka akan dilanjutkan, dan apabila program tersebut tidak berjalan dengan baik, maka akan diganti atau dihentikan.
“Untuk program, kami pasti akan melakukan evaluasi. Tidak hanya saya, namun Pak Syahrial juga melakukan evaluasi setiap program yang dibuat. Untuk program pelaksanaan persiapan tersebut nanti akan dilakukan diskusi dengan Waketum II KONI Sumbar,” tambahnya.
Penunjukan Syaiful sebagai Plt Ketum KONI Sumbar, bermula dari pengunduran diri Syahrial Bachtiar dari kursi Ketum KONI Sumbar menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Medagri Nomor X-800/33/57 tanggal 14 Maret 2016. SE yang isinya melarang pejabat struktural merangkap jabatan itu disikapi Gubernur Sumbar yang mengirimkannya ke KONI Sumbar, tertanggal 30 Maret 2016.
Sementara itu, Syahrial Bakhtiar mengaku memilih legowo dan meletakkan jabatan karena patuh dengan Surat Medagri yang melarang pengurus KONI rangkap jabatan. “Saya berharap pengurus baru bisa lebih baik dan program yang sudah dibuat bisa diteruskan,” ujarnya.
Berdasarkan data pengurus KONI Sumbar, dari 57 pengurus, 24 di antaranya statusnya rangkap jabatan, atau memiliki keterikatan jabatan PNS. Karena itu, ke 24 pengurus-pengurus yang tercatat rangkap jabatan tersebut saat ini telah mengikuti langkah Syahrial dengan mengundurkan diri.** Martawin
Leave a Reply