Syahwat Kekuasaan Gubernur Sumbar Terganjal, PTUN Padang Kabulkan Gugatan IKA

Padang, Editor .- Syahwat kekuasaan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno terganjal. Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang akhirnya mengabulkan sebagian gugatan mantan Kepala Kesbangpol Sumbar Irvan Khairul Ananda (IKA) terhadap Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. Keputusan tersebut dibacakan majelis hakim secara bergantian pada persidangan terakhirnya di PTUN Padang, Kamis (1/12) siang.

Sidang pamungkas yang dipimpin hakim ketua Andi Noviandri bersama hakim anggota M Afif dan Lizamul Umam serta panitera pengganti Darman itu dimulai sekitar pukul 10.00. Hadir pada kesempatan tersebut penggugat Irvan Khairul Ananda didampingi kuasa hukumnya Melly, SH dan Desi Ariati cs selaku kuasa hukum tergugat Gubernur Sumbar.

Berdasarkan fakta hukum dipersidangan, menurut Andi Novriandri, majelis hakim PTUN Padang yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan, menerima sebagian gugatan penggugat. “Kemudian, mewajibkan tergugat untuk mencabut SK No. 862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016 tentang pencopotan jabatan penggugat sebagai Kepala Kesbangpol,” kata Andi.

Selain itu, majelis hakim juga menolak sebagian dalil-dalil yang disampaikan tergugat melalui kuasa hukumnya selama masa persidangan, karena tidak sesuai dengan fakta hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga majelis hakim juga memutuskan membebankan biaya perkara kepada tergugat sebesar Rp 209 ribu.

Adapun pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara ini antaralain, karena tim pemeriksa yang dibentuk tergugat tidak melaksanakan pemeriksaan sebagaimana mestinya. Dimana, pemeriksaan yang mestinya dilakukan setelah tujuh hari kerja itu, justru dilakukan satu hingga tiga hari kerja. Bahkan, dalam pemeriksaan ke dua oleh tim pemeriksa, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak ditandatangani penggugat.

Selain itu, tuduhan tergugat yang menyebutkan penggugat telah melakukan pencemaran nama baik dan melanggar UU IT tentang transaksi elektonik dinilai tidak berdasar hukum yang jelas. Pasalnya, untuk memastikan tuduhan itu, penggugat harus lebih dulu diproses oleh pihak kepolisian atau pejabat lain yang berwenang, sehingga dasar hukumnya jelas.

Bukan cuma itu, penggugat juga dinilai tidak terbukti menyebar fitnah, hingga berakibat pencemaran nama baik oleh tergugat, karena tergugat sendiri tidak pernah mengklarifikasi berita (larangan azan pada Portal Berita Editor) yang diposting penggugat. “Oleh karena itu, tergugat diwajibkan untuk membersihkan nama baik penggugat,” kata Lizamul Umam, hakim anggota.

Di sisi lain, majelis hakim juga berpendapat bahwa gugatan penggugat untuk mengembalikan posisinya sebagai Kepala Kesbangpol Sumbar tak mungkin dikabulkan karena penggugat saat ini sudah memasuki usia pensiun sejak awal Oktober lalu. “Kepada tergugat, majelis hakim memberikan waktu 14 hari sejak putusan ini dibacakan untuk menerima atau banding,” tutup Andi sembari mengetukkan palu pertanda sidang berakhir, siang itu.

Menanggapi putusan majelis hakim PTUN Padang yang mengabulkan sebagian gugatan Irvan Khairul Ananda dan menolak sebagian lain terkait dalil-dalil yang disampaikan tergugat, kuasa hukum tergugat mengaku belum dapat memberikan komentarnya. “Saat ini, kami belum bisa berkomentar, sebab kami harus melaporkan dulu hasilnya kepada atasan kami (tergugat gubernur Irwan Prayitno-red),” elak Desi, usai sidang.

Sementara itu, penggugat Irvan Khairul Ananda yang dimintai komentarnya, mengaku puas dan menerima putusan majelis hakim PTUN Padang yang menyidangkan perkaranya itu. Akan tetapi, dia tak bisa menerima begitu saja, akibat yang ditimbulkan oleh ulah sang mantan atasannya Gubernur Irwan Prayitno hingga dia dan keluarganya menderita.

“Selagi saya masih bernafas dan ada kesempatan untuk menggugat, saya tak akan pernah berhenti mencari keadilan. Tindakan kesewenang-wenangan gubernur Irwan Prayitno (IP)  ini, Insya Allah akan tetap saya gugat terus,” katanya terpisah.

Komunikasi via WA

Mulanya biasa-biasa saja. Pasca dilantik jadi Gubernur Sumbar 12 April lalu, Irwan Prayitno yang juga pendakwah itu mengaku tak akan mengganti pejabat definitif lantaran terikat larangan sesuai UU ASN. Tapi, diperjalanan sikapnya berubah. Secara perlahan, tapi pasti, dia mulai memangkas kewenangan Irvan Khairul Ananda sebagai Kepala Kesbangpol. Tindakan tersebut dilakukan IP, sebutan untuk Irwan Prayitno, lantaran Irvan disebut-sebut sebagai pejabat pendukung pasangan Muslim Kasim-Fauzi Bahar pada pilkada sebelumnya.

Nasib serupa juga dialami lima rekan lainnya, Sudirman Gani (mantan Asisten III), Sjofyan (mantan Kadisnakertran), Mudrika (Kadisperindag), Syamsurizal (mantan Kadisdiknas) dan Onzukrisno (mantan Karo Organisasi). Bahkan mobil dinas ke enam pejabat ini juga ditahan setelah ditarik untuk keperluan cek fisik dan uji gas emisi lainnya, tapi tak dikembalikan seperti pejabat lain.

Karena merasa tak diberi ruang oleh atasannya, Irvan Khairul Ananda yang akrab disapa Ika ini mencoba terus untuk bisa berkomunikasi, tapi tak berhasil. Hingga suatu kesempatan, Ika menemukan berita Portal Berita Editor di bawah judul “Di Gubernuran Sumbar, Azan Hanya Boleh Setelah Pejabat Selesai Pidato”. Berita tersebut dia posting (kirim-red) ke WhatsApp, salah satunya ke group Palanta Awak Basamo (PAB), dimana di situ tercantum nama IP.

Itu dilakukannya karena tak ada pilihan lain untuk berkomunikasi dengan atasannya yang salama ini menutup pintu bagi Ika dan 5 rekannya yang lain. Dengan cara itu, Ika berharap, gubernur Sumbar harus bergerak cepat membaca, memahami dan mengklarifikasi agar tidak terjadi fitnah atau perbuatan pencemaran nama baik terhadap atasannya sendiri.

Tapi, yang terjadi sebaliknya. Ika justru dijatuhi sanksi pemecatan oleh atasannya sesuai SK No. 862/1478/BKD-2016 tanggal 22 April 2016 dan menunjuk Zul Aliman sebagai Plt menggantikan posisi Ika. SK itu dikeluarkan karena Ika dituding melanggar disiplin berat sesuai UU ASN, mencemarkan nama baik dan melakukan pelanggaran UU ITE tentang transaksi elektronik. Karena itu, Ika melayangkan gugatan ke PTUN Padang tanggal 20 Juli lalu guna mencari keadilan dan mengembalikan hak-haknya yang hilang setelah 36 tahun mengabdi jadi PNS. ** Martawin

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*