Surat Edaran Gubernur Sumbar Tentang BBM Belum Maksimal

Kepala Biro Perekonomian Setdaprop Sumbar Irsyad
Kepala Biro Perekonomian Setdaprop Sumbar Irsyad

Padang, Editor.-  Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar Irwan Prayitno tentang enam point larangan kendaraan menggunakan BBM bersubsidi, dinilai banyak kalangan masyarakat dan masyarakat belum maksimal untuk mengantisipasi kelangkaan BBM serta kemacetan, terutama yang bersubsidi belum maksimal.

Masalahnya  pembelian BBM bersubsidi di SPBU yang ada dalam daerah Kabupaten dan Kota se-Sumbar bukan saja dari kategori dari 7 point yang termasuk larangan dari surat edaran gubernur. Tetapi para juga pembeli yang menggunaka jerigen yang berkapasitas 30 liter isinya dari satu buah jerigen.

Dari pantauan di lapangan, pembeli pake jerigen itu ada “main” dengan karyawan pengisian BBM di SPBU berkolusi dengan pembeli. Dimana saat peempelian BBM bersubsidi dengan jerigen harus bayar uang “tip” pada karyawan SPBU sekira Rp10 sampai 15 ribu per  jerigen. Uang tip itu dikumpulkan selama 2 minggu kemudian dibagikan pada karyawan SPBU itu kembali sebagai penghasilan tambahan.

“Pembelian dengan jerigen  inilah yang menyebabkan BBM, terutama yang bersubsidi langsung habis sekitar dia jam setelah pasokan datang. Pada umumnya BBM tersebut dijual lagi kepada kalangan industry, seperti shawmill dan kontraktor yang seharusnya memakai BBM non subsidi  dan dijual secera ketengan di pinggir jalan dengan harga yang lebih mahal,” kata sejumlah sumber yang tinggal dekat SPBU di beberapa daerah di Sumbar.

Seharusnya Surat Edaran Gubernur Sumbar tersebut juga memuat larangan penjualan BBM kepada pembeli yang memakai jerigen. Kemudian melakukan pengawasan dan memberi sanksi kepada pengusaha SPBU yang membiarkan karyawannya bermain dengan pembeli BBM dengan jerigen dan pihak yang disebut dalam surat edaran tersebut, tambah salah seorang tokoh masyarakat di Lubuk Selasih, Kab. Solok yang tinggal di dekat SPBU setempat.

Terkait masalah di atas, Kepala Biro Perekonomian Setdaprop Sumbar Irsyad menuturkan, surat edaran gubernur telah berlaku efektif sejak awal Februari tahun 2020 ini. Tetapi dari  point larangan itu tidak tersebut dan tak termasuk pembeli yang menggunakan jerigen di SPBU.

“Gubernur hanya melarang SPBU kenderaan pemerintah, pimpinan usaha BUMN, BUMD, pimpinan vertikal dan kenderaan mati pajak, serta membolehkan kenderaan umum untuk kebutuhan umum, seperti ambulance, “ ujarnya saat dijumpai di ruang kerjanya Senin (24/2/2020). ** Obral Chaniago

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*