Solok, Editor.- Dugaan terhadap Kepala SD Negeri 02 Muaro Paneh terkait pungutan yang dilakukan disekolah itu ditolak Kepala Sekolah.
Kepala SD Negeri 02 Muaro Paneh, Fidrawati, S. Pd, mengatakan tidak ada potongan terhadap wali murid yang anaknya menerima bantuan dana PIP dari pemerintah tersebut.
“Kami tidak memungut apapun dari anak-anak kami melalui wali murid apalagi siswa kurang mampu penerima bantuan beasiswa dari dana PIP, tidak ada itu”, ucap Kepsek kepada media ini, Senin (29/1).
Kepada media ini Fidrawati, S. Pd didampingi Komite Sekolah, Muslim Nan Barantai mengatakan pihak sekolah merapatkan dengan wali murid dan komite terkait hal-hal yang dirasa perlu untuk kemajuan sekolah seperti peningkatan sarana dan prasarana sekolah yang tidak terbiayai oleh dana BOS. Dalam rapat bersama wali murid komite sekolah itu mengatakan sekolah perlu memerlukan perubahan mulai dari sarana dan prasarana serta kelengkapan didalam kelas sehubungan dengan ditunjuknya SDN 02 Muaro Paneh sebagai sekolah model. Menurutnya, pihak komite dan wali murid sepakat untuk membantu sekolah.
“Dalam rapat bersama wali murid kami komite sekolah dan wali murid sepakat membantu sekolah untuk meningkatkan sarana dan prasarana sekolah, termasuk membantu membiayai pembelian infocus. Kesepakatan itu dilakukan antara komite dan wali murid, sekolah mengamini saja”, kata Komite Sekolah, Muslim Nan Barantai.
Uang yang diberikan wali murid kepada komite sekolah sebesar Rp. 100.000,- diterima langsung oleh bendahara komite sekolah, kemudian uang sebesar Rp. 30.000,- per siswa diberikan kepada sekolah melalui wali kelas guna membeli sampul rapor siswa.
“Wali murid membantu sekolah melalui komite untuk membeli infocus demi peningkatan kwalitas anak-anak kita, hal itu juga dimaksudkan untuk mendukung sekolah karena sekolah kita (SDN 02 Muaro Paneh,-red) ditunjuk sebagai sekolah model”, ujar Kepsek SDN 02 Muara Panas yang diamini oleh Komie Sekolah itu.
Menanggapi hal itu, Firdaus selaku kasi PTK Disdikpora Kab. Solok menjelaskan sepanjang sekolah dibantu wali murid atas dasar sukarela dan keihklasan wali murid tidak ada persoalan. Ia berharap pengelolaan bantuan dari wali murid dilakukan dengan baik.
“Sepanjang wali murid membantu (sekolah,-red) atas dasar sukarela, tidak ada paksaan itu tidak ada persoalan. Yang bisa jadi persoalan, wali murid bantu sekolah tapi pengelolaan dananya tidak jelas itu yang salah”, tutur Firdaus, Senin (29/1).
Senada dengan Firdaus, Yondri Samin, SH, MH selaku putra nagari Muaro Paneh dan Wakil Ketua DPRD turut angkat bicara. Kepada Editor ia menjelaskan sekolah tidak dibenarkan melakukan pungutan dalam bentuk apapun, kecuali atas kehendak wali murid.
“Secara aturan, sekolah tidak dibolehkan memungut apapun dari orangtua atau siswanya. Namun, jika ada kebutuhan sekolah yang benar-benar memerlukan dukungan banyak pihak atas kehendak dan keinginan wali murid sendiri itu tidak ada yang melarang. Orang mau nyumbang kok dilarang”, kata Yondri Samin.
Yondri Samin juga menjelaskan dirinya mendapatkan laporan dari wali murid SDN 02 Muara Panas akan gedung sekolah yang telah lama tidak layak pakai dan kebutuhan air bersih disekolah itu. Ia menyebutkan akan memperjuangkannya dalam anggaran perubahan.
“Saya dapat laporan dari wali murid SDN 02 Muaro Paneh kalau ada gedung yang perlu perbaikan dan kebutuhan air bersih. Oleh sebab itu kita akan bantu sekolah itu untuk menganggarkan dalam APBD-Perubahan nantinya, mudah-mudahan usulan wali murid bisa kita perjuangkan dianggaran perubahan”, kata Yondri Samin. **Risko Mardianto
Leave a Reply