Pariaman, Editor.- Seorang Petani Garap berinisial “M” (53) dengan teganya megarap seorang gadis yang baru kelas II SD, sebut namanya “Melati” (8) sebanyak 6 kali, tempat di Korong Simpang Koto Hilalang Nagari Sikucua Timur Kec. V Koto Kampung Dalam, Kota Pariaman, Sumatera Barat.
Kapolres Pariaman AKBP Andry Kurniawan pada Selasa (21/01) mengatakan, kronologis pencabulan pertama kali terjadi di ruang tengah rumah pelaku, yang merupakan tetangga korban.
“Waktu Kejadian diketahui pada hari Jumat (17/01) sekira pukul 22:30 WIB. Ketika itu paman korban dan keluarga lainnya sedang berkumpul di rumah korban saat itulah Bunga memberitahukan pada ibunya bahwa ia pernah diajak main begituan oleh Abak (panggilan pelaku),”kata Kapolres.
Korban menceritakannya, pertama kali Bunga dicabuli oleh pelaku ketika awal Minggu Januari usai pulang sekolah. “Pada saat itu korban yang biasa bermain di rumah pelaku diajaknya untuk bermaian begituan dan memberikan uang Rp 10 ribu, kemudian menarik tangan korban ke ruang tengah dan terjadilah pencabulan,” urai Andry.
Mendengar penjelasan tersebut, maka bersepakatlah ibu dan paman korban untuk melaporkan pelaku pada pihak kepolisian.
“Dari pengungkapan kasus cabul ini ternyata korban telah dicabuli oleh tersangka sabanyak 6 kali dengan lokasi berbeda dalam Korong dan Nagari yang sama. Di kamar tengah rumah korban sebanyak 2 kali, di Lubuak Rayo 3 kali dan di pondok kosong 1 kali,” ungkap Kapolres.
Tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Pariaman, pada Senin (21/01) pukul 22:30 WIB di Lubuak Mantuang tanpa perlawanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka diancam dengan pasal 82 ayat 1 UU No.17 tahun 2016 dengan pidana paling rendah 5 tahun penjara dan paling lama 15. **Afridon.
Leave a Reply