SPI Basis Aia Gadang Hadang Karyawan Perusahaan PT. Anam Koto, Koordinator Satpam Minta Keadilan Hukum

Keributan di PT. Anam Koto.
Keributan di PT. Anam Koto.

Pasbar, Editor.- Terindikasi dianiaya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang, seorang Koordinator Satuan Pengamanan (Satpam) Security Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Anam Koto dilarikan kerumah sakit tanggal 28 Mei 2022  sekitar pukul 09.30 Wib

“Benar salah satu koordinator Satuan Pengamanan (Satpam) atas nama Darmawan dilarikan ke rumah sakit untuk.mendapatkan pertolongan dan pengobatan yang di deritanya pasca dianiaya oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang, Ujar Manajer Legal perusahaan Jimson Tamba kepada media ini, Kamis 2 Juni 2022.

Ia menjelaskan, Peristiwa tersebut berawal manajemen perusahaan  akan melakukan kegiatan penyemprotan gulma di blok K2 Koordinator Tenaga Pengamanan yang bernama Darmawan dilarikan ke rumah sakit untuk diberikan pertolongan pertama dan pengobatan.  di sebabkan karyawan yang sedang melakukan penyemprotan gulma di areak HGU PT.Anam Koto saat itu juga di hadang oleh sekelompok orang yang melarang tanaman pengganggu dilakukan penyemprotan oleh karyawan PT. Anam Koto, selanjutnya terjadilah keributan serta aksi kejar – kejaran terhadap koordinator Satpam PT. Anam Koto yang bernama Darmawan.

Akibat dari peristiwa kejadian tersebut sekelompok orang yang mengatasnamakan yang tergabung dalam organisasi Serikat Petani Indonesia basis  Aia Gadang melakukan serangkaian penganiayaan disertai pemukulan diduga dilakukan oleh oknum Serikat Petani Indonesia Basis (cabang) Aia Gadang.

Oknum SPI Basis Aia Gadang bahkan mencari Darmawan dengan menyisir rumah karyawan perusahaan. Mereka pun lanjut dengan memblokir jalan masuk dan mengusir karyawan panen dan perawatan.

Ia menambahkan,  kegiatan Organisasi Serikat Petani Indonesia (SPI) basis Aia Gadang sejak tanggal 21 Februari 2022 mengokupasi blok K2 HGU Perusahaan, jelas sudah melakukan pelanggaran hukum karena areal tersebut berada di dalam HGU Perusahaan yang di peroleh secara sah dan sudah memiliki kekuatan hukum.

Disampaikan oleh Manajer Legal perusahaan tersebut Jimson Tamba,  tindakan oknum Serikat Petani Indonesia (SPI) Basis Aia Gadang untuk kesekian kalinya mengganggu aktivitas perusahaan.  Sebelumnya oknum SPI Basis Aia Gadang merusak pos pengamanan, memblokade jalan dan mengintimidasi para pemanen di blok K2, bahkan bus sekolah juga sempat tidak bisa lewat. Tindakan mereka ini sudah semakin anarkis, lanjut Tamba.

Tindakan SPI Basis Aia Gadang ini jelas melanggar hukum yang berlaku di NKRI, bertindak seperti preman menduduki lahan HGU Perusahaan dengan dasar usulan TORA. Perusahaan sudah melaporkan hal ini kepada pihak Polres Pasaman Barat, jelas Tamba.

Disinggung tentang pemicu tindakan pendudukan lahan oleh SPI, Tamba menjelaskan, SPI Basis Aia Gadang secara sepihak mengusulkan 711 hektar dari lahan HGU masuk dalam Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA). SPI Basis Aia Gadang mengelabui pemerintah dengan menyebutkan ada lahan garapan seluas 711 dan penggarap sebanyak 246 KK. Sesuai dengan Perpres No 86 Tahun 2018 dan SK KSP nomor B-21/KSK/03/202, Pemda dan BPN juga sudah membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Pasaman Barat dan sesuai Laporan Akhir GTRA jelas dan tegas disebutkan bahwa potensi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang berasal dari usulan SPI Aia Gadang  dan SPI Muara Kiawai tidak dapat dilakukan tindak lanjut analisis kelayakan atau prioritas lokasi TORA karena HGU perkebunan yang diusulkan masih berlaku (aktif) dan saat peninjauan lapangan tidak ditemukan penggarapan yang dilakukan oleh masyarakat.” tegasnya.

Lebih lanjut Tamba , oknum SPI Basis Aia Gadang mengelabui anggotanya  dengan menyebutkan seolah-olah okupasi dilakukan sesuai dengan rekomendasi titik koordinat yang ditetapkan oleh Tim GTRA, padahal jelas berbanding terbalik dengan isi laporan Tim GTRA.

Tentu ini sudah mengelabui masyarakat dan Pemda, sehingga masyarakat yang tergabung dalam program Kampung Reforma Agraria yang diinisiasi oleh Serikat Petani Indonesia (SPI) adalah keliru dan salah informasi dari para pengurusnya. Kalau alasan SPI mengklaim plasma Aia Gadang, jelas hal ini sudah diatur dalam Perjanjian antara Perusahaan dengan Ninik Mamak Aia Gadang sejak tahun 1990 dan telah ditegaskan kembali dalam Perjanjian Akta notaris Jayat No.11 tahun 2008  yang mengatur kompensasi plasma apabila  Ninik Mamak Aia Gadang belum dapat menyediakan calon lahan plasma.

Kompensasi ini telah berjalan rutin dan salah satunya telah dibangun SMK Yayasan Ninik Mamak Aia Gadang. Bahkan mengenai plasma ini sudah ada ketetapan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tegas Tamba. Jadi mereka ini tidak punya dasar hukum dan akhirnya mencoba dengan jalan premanisme, tambahnya.

Ia juga meminta laporan ke pihak polres Pasbar segera dapat ditindak lanjuti guna kepastian iklim investasi di Pasbar khusus PT.Anam Koto.** TIM

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*