Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi PT. Editor Multi Media (Portal Berita Editor) di Tempat
Sehubungan dengan berita yang dimuat pada Portal Berita Editor, penerbit PT. Editor Multi Media pada tanggal 1 Oktober 2020 dengan judul “Bisnis Lendir Online di Hotel Berbintang di Padang Kian Marak” dimana salah satu paragrafnya menyebutkan … “Desi mengatakan banyak tamu langganan pejabat dari berbagai daerah, apa lagi kini musim pembahasan anggaran daerah, diantaranya dari Kabupaten kepulauan Mentawai dan daerah lainnya”.
Dari pemberitaan ini telah membangun asumsi kepada publik yang seolah-oleh Pejabat Mentawai merupakan salah satu pelanggan dari bisnis lendir online tersebut. Akibat pemberitaan portal berita editor ini telah mencemarkan nama baik Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan lagi pula hingga berita ini diturunkan pihak penanganggung jawab/redaksi Portal Berita Editor tidak pernah mengklarifikasi hal ini kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Berkaitan hal tersebut di atas, maka bersama ini Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai mengajukan SOMASI atas pemberitaan dimaksud kepada pihak pimpinan redaksi dengan mewajibkan pihak Portal Berita Editor untuk:
- wajib membuat klarifikasi secara tertulis terkait maksud dan tujuan disebutkannya Kabupaten Kepulauan Mentawai dalam Portal Berita Editor dimaksud, yang telah berimbas pada pencemaran nama baik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai di mata publik;
- akibat substansi pemberitaan dimaksud tidak pernah dikonfirmasi sebelumnya kepada salah satu pihak yang disebutkan dalam berita itu, yakni Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai, maka hal ini telah membuat pemberitaan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan untuk itu pihak redaksi wajib menyampaikan permintaan maaf atas pemberitaan ini yang seolah-olah menyudutkan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai.
- Tanggapan atas somasi kami tunggu dalam kurun waktu 2 x 24 Jam sejak Somasi ini diajukan, dan apabila tidak ditanggapi akan kami proses ke ranah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tuapejat, 4 Oktober 2020,
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kep. Mentawai
ttd
SERIELI BW, SH
Kepada
Kepala Bagian Hukum Setda Kab. Kep. Mentawai
Dengan hormat.
Terimakasih atas Somasi yang dikirimkan. Tidak ada maksud buruk kami terhadap Pemernitah Kab. Kepulauan Mentawai atas berita tersebut.. Kami menulis berita sesuai dengan hasil wawancara wartawan kami dengan nara sumber (rekaman wawancaranya sedang kami tunggu dari penulis berita-red). Andai ini dianggap merugikan nama baik Kab. Kepulauan Mentawai kami mohon maaf.
Kami akan memuat Somasi ini di www.portalberitaeditor.com. Terimakasih
Ttd
Rhian D’Kincai
Penanggungjawab.
Leave a Reply