Siswa Sekolah Di Payakumbuh Dirumahkan Selama 14 Hari

Payakumbuh, Editor.- Wali Kota Riza Falepi mengeluarkan Instruksi Penantanan Dampak Coronavirus Disease (Covid-19) Di Kota Payakumbuh dengan nomor 01/Instruksi/WK-PYK-2020.

Instruksi berisi tentang Proses pembelajaran di rumah mulai diterapkan bagi siswa PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA selama 14 hari ke depan, terhitung 19 Maret hingga 1 April 2020 mendatang.

Instruksi itu dikeluarkan Wako sebagai tindak  lanjut dari hasil rapat Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh Rida Ananda bersama seluruh Asisten Setdako, Kepala Dinas, juga Kepala Kemenag di ruang kerja Sekda, Kamis (19/3).

Dalam instruksi itu, disebutkan siswa belajar di rumah dan guru memberi tugas sesuai dengan program pembelajaran. Sementara Ujian Nasional tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Kendati belajar di rumah, anak-anak usia sekolah dilarang berada di keramaian atau di fasilitas umum, kalau kedapatan maka akan ditindak Satpol PP, kecuali ada hal-hal yang sangat penting,” kata Sekda Rida Ananda usai memimpin rapat tersebut.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh Drs. AH Agustion yang dihubungi  menghimbau seluruh orang tua dan wali murid agar ikut mengawasi, memantau, dan mendampingi peserta didik selama kegiatan belajar di rumah dilaksanakan.

“Kita tekankan, selama belajar di rumah, anak-anak dilarang ngumpul-ngumpul di keramaian dan beraktifitas di luar, jangan sampai dianggap ini liburan, kita sedang perang dengan Covid-19,” ujar Agustion. ** Yus

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*