Sawahlunto, Editor.- Inspeksi Mendadak (Sidak) yang dilakukan secara tiba-tiba tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu oleh Komisi III DPRD Kota Sawahlunto terhadap Kegiatan Penyelenggaraan Bangunan Gedung dalam Pekerjaan Pembangunan Kantor Desa Talawi Mudik, Kota Sawahlunto dengan Nomor Kontrak: 52/CK-DPUPR/SWL-2022, tanggal 29 Juli 2022, sebagai Pelaksana CV. Baringin Sakti, yang menelan anggaran Rp. 789.000.000, Kamis 13 Oktober 2022.
Ketua Komisi III Masrisal, SH didampingi Wakil Ketua Komisi III Jhony Warta, SH, Sekretaris Komisi III Rio Mardanil, SH, anggota Osvita dan H. Lazwardi beserta Tim menyidak kegiatan tersebut dalam rangka menjalankan Fungsi Pengawasan terhadap Kegiatan yang telah dilaksanakan.
Masrisal berharap dalam Pembangunan Kantor Desa ini agar dapat termanfaatkan sesegera mungkin. “Menurut Laporan Kepala Desa masih ada satu tahap lagi, untuk tahap berikutnya baru bisa selesai penuh seratus persen dan bisa ditempati. Sesuai Daerah Pemilihan kami, tentunya kami bersedia untuk memberikan pokok-pokok pikiran untuk melanjutkan Pembangunan Kantor Desa ini,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III Rio Mardanil mengatakan terkait Pembangunan Kantor Desa Talawi Mudik sudah hampir rampung pada tahap pertama ini. Mungkin pada tahap kedua baru selesai dan bisa ditempatkan.
“Dalam tahap pertama ini, manfaatkanlah mana yang bisa dimanfaatkan oleh Desa. Nanti kami dari anggota DPRD berusaha mencarikan anggarannya untuk menyelesaikan di tahap dua,” ungkap Rio dalam sidak yang juga didamping Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Sawahlunto Wawan Setiawan.**Leo/Rhian
Leave a Reply