Setelah Didatangi Anak Nagari Pauh Duo, BPN Solsel Tangguhkan Penerbitan Sertifikat yang Diajukan PT SEML

Anak Nagari Puah Duo saat mendatangi kantor BPN Solok Selatan.
Anak Nagari Puah Duo saat mendatangi kantor BPN Solok Selatan.

Solok Selatan, Editor.- Kamis 30 Juni 2022 kelompok anak Nagari Pauh Duo mendatangi kantor BPN Solok Selatan guna mempertanyakan surat surat permohonan atau Ampanan  (gugatan) sertifikat yang sudah beberapa kali mereka sampaikan.

Mereka mendatangi kantor BPN berjumlah lebih kurang 40 orang, pakai 2 armada , satu bus dan satu mobil pribadi. Kedatangan mereka kali ini ke kantor BPN bukan main main.Yang hadir, ada ketua KAN Yusaldi Dt Mudo, Ketua kelompok anak nagari Rezialdi. Ada banyak Ninik Mamak, diantaranya Syahibul Izar Dt. Rajo Aceh dan semua anggota kelompok.

Ketua KAN Alam Pauh Duo mengatakan, tujuan kami datang ke kantor ini berhubung ada persoalan permasalahan yang ada di anak kemanakan kami dalam keadaan sengketa lahan. Kami dari ninik mamak bukan menghalang-halangi atau menghambat pembangunan, tapi ingin menjelaskan sengketa yang ada pada anak kemanakan kami. Sampai saat ini kami dari KAN tidak pernah menandatangani mengenai pengurus pengurusan sertifikat dari pihak yang mengajukan sertifikat. Bukan kami menghalangi tapi ingin mencari penyelesaiannya, berhubung ada kelompok anak kemanakan kami yang masih menguasai lahan itu dan mengelolanya sampai saat ini.

Ketua kelompok Anak Nagari Pauh Duo, Rezialdi, juga meminta ke BPN agar mendengarkan apa yang kami sampaikan. Dari tahun 2013 kami dari kelompok sudah berladang disana dan telah mengolahnya sampai sekarang. Tapi kenapa pihak BPN ingin menerbitkan sertifikat atas nama kelompok lain, ada apa dengan BPN Solok Selatan. Intinya tanah yang telah kami kelola dari tahun 2013 sampai sekarang, dengan luas 900 ha kami akan tetap mengelolanya. Kami dari kelompok berjumlah 50 orang. sesuai dengan tulisan tulisan yang ada pada spanduk kami yang berbunyi, BPN Solok Selatan Jangan Lecehkan Ninik mamak kami, bersikan oknum mafia tanah di tubuh BPN Solok Selatan, BPN Solok Selatan tangguhkan sertifikat PT SEML, BPN Selatan jangan proses sertifikat PT SEML yang sedang bermasalah dengan kami.

Yang mewakili kepala BPN, Angga, Adi Patriadi Hamid dan Putra menjelaskan pada media ini, kedatangan Ninik Mamak kesini prihalnya membawa surat Ampalan penerbitan sertifikat, ini sebenarnya prosesnya sudah lama, waktu itu ada pendaftaran tanah dari pendaftar tanah kemudian disanggah oleh Ninik Mamak, penyanggahan itu berbentuk surat.

“Kita dari pihak BPN sudah memediasi tapi gagal. Kepada para penyanggah silahkan lanjutkan gugatan ini ke pengadilan, karena pihak yang berwenang adalah pengadilan. PT SMEL mengajukan tanah ke BPN untuk terbikan sertifikat adalah tanah Negara bekas HGU. Kalau tanah negara untuk menerbitkan surat atau sertifikat tidak harus diketahui atau tandatangan Ninik Mamak atau yang lain lain. Sesuai undang undang 33, yang berhak adalah wali Nagari dan kepala daerah. Kalau untuk tanah ulayat dan tanah adat baru Ninik Mamak berada paling depan,” kata Adi.

Setelah terjadi dialog yang cukup lama antara ninik mamak dan kelompok Anak Nagari Pauh Duo dengan pihak BPN, akhirnya salah seorang  dari Kasi kantor BPN mengeluarkan pernyataan, bahwa pihak BPN tidak akan memproses sertikat PT Supreme Energi selagi ada sanggahan dan ampalan dari kelompok Anak Nagari Pauh Duo. Dengan adanya pernyataan pihak kantor BPN tersebut baru pihak ninik mamak merasa puas dan akhirnya mereka pamit meninggalkan kantor BPN. ** Sus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*