Pariaman, Editor.- Sehubungan berlakunya Pembatatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 22 April – 5 Mei 2020 untuk mencegah penyebaran Covid -19, berualan pabukoan diluar Pasar Kurai Taji Pasar Kota Pariaman tidak diperbolehkan.
Namun bagi pedagang yang punya kios atau ruko yang menetap Los Lambung Pasar Kurai Taji boleh berjualan pabukoan asal tidak menyediakan kursi tempat duduk, hanya untuk dibungkus dan di bawa pulang.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Gusniyetti Zaunit mengatakan, hal ini sudah menjadi kesapakatan bersama dalam melaksanakan PSBB. Dari itu diharapkan pedagang mematuhi aturan yang dikeluarkan oleh Pemko Pariaman,
“Semua ini untuk mencegah penyebaran Covid 19 di Kota Pariaman,” ujar Gusniyetti Zaunit.
Terkait pelarangan tersebut, salah seorang pedagang kaki lima, Ade, meminta Pada Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM melalui Gusniyetti Zaunit, mencarikan jalan keluar bagi pedagang kaki lima tersebut.
“Kita kepada pemerintah mencari solusinya agar bisa menghidupi anak dan istri,” ujar Ade. **Afridon
Leave a Reply