Sekdako  Dr.dr.Hj. Ambun Kadri, MKM Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemerintah Kota Sawahlunto Dengan BSSN

Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto foto bersama usai mendatangani perjanjian kerjasama.
Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto foto bersama usai mendatangani perjanjian kerjasama.

Jakarta, Editor.- Badan Siber dan Sandi Negara merupakan Instansi Pemerintah Republik Indonesia di bidang Keamanan Informasi dan Keamanan Siber.

Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 Pasal 42 Ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang menyebutkan bahwa Penyelenggaraan Transaksi Elektronik wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia.

Layanan Sertifikat Elektronik diberikan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) yang merupakan Unit Pelaksana Teknis di Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan penerbitan dan pengelolaan Sertifikat Elektronik. Dasar pembentukan BSrE terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Sertifikasi Elektronik.

Upaya Melindungi Dokumen Digital, Pemerintah Kota Sawahlunto Kerja Sama Dengan Badan Siber dan Sandi Negara Gunakan Sertifikat Elektronik.

Sekretaris Daerah Kota Sawahlunto Dr.dr.Hj. Ambun Kadri, MKM, mewakili Wali Kota Sawahlunto Deri Asta melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kota Sawahlunto dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, Kamis 30 Juni 2022, di Jakarta.

Sekdako Dr.dr.Hj. Ambun Kadri, MKM, mengatakan penggunaan Sertifikat Elektronik kini menjadi kebutuhan penting dalam melindungi dokumen-dokumen digital. Sehingga agar Dokumen Digital di Pemerintah Kota Sawahlunto aman Kerja Sama dengan BSSN ini menjadi salah satu langkah strategis.

“Dalam meningkatkan kinerja pemerintahan, salah satunya tentu dengan melindungi data termasuk dalam Format Digital. Komitmen itu yang mulai kita jalankan dengan sinergi bersama Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di bawah BSSN ini,” ujar Ambun Kadri menjelaskan.

Disebutkan Sekdako Ambun Kadri, bersama Pemerintah Kota Sawahlunto ada sebanyak 16 Pemerintah Daerah lain di Indonesia yang turut melakukan Kerja Sama dengan BSSN tersebut.**Leo/Rhian/Hms

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*