Bukittingi, Editor.- Sektetaris Daerah Kota Bukittinggi Yuen Karnova didampingi Kepala kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bukittinggi, menyerahkan secara simbolis sertifikat tanah kepada 30 masyarakat yang masuk program dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Penyerahan sertifikat tanah program PTSL itu dilaksanakan di Command Center, Balai Kota, bersamaan dengan acara Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat se-Indonesia oleh Presiden Jokowi secara virtual dari Jakarta, Selasa (05/01).
Program PTSL diluncurkan pemerintah untyk mengantisipasi keluhan masyarakat terhadap pengurusan sertifikat tanah yang mengakibatkan banyaknya tanah masyarakat yang belum bersertifikat, sehingga hal ini berdampak terhadap banyaknya terjadi kasus sengketa serta konflik tanah.
Sekda Yuen Karnova mengatakan, sertifikat merupakan bukti hak yang menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. Melalui program PTSL ini pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Program PTSL sendiri merupakan kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam satu wilayah desa/kelurahan atau nama yang setingkat dengan itu, yang meliputi pengumpulan data fisik dan data yuridis mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya.
Adapun obyek yang diliputi oleh PTSL adalah seluruh obyek pendaftaran tanah di Indonesia tanpa terkecuali, baik bidang tanah yang belum ada hak atas tanah tersebut maupun bidang tanah hak yang memiliki hak dalam rangka perbaikan kualitas data pendaftaran tanah.
Sampai tahun 2020, dari luas wilayah 25 km2, sebanyak 78% tanah di Bukittinggi telah memiliki sertifikat. Dengan diserahkannya 30 persil sertifikat pada hari ini, sebagai bukti telah selesai diterbitkannya 200 persil sertifikat oleh BPN sesuai yang ditargetkan untuk Kota Bukittinggi melalui program PTSL tahun 2020, ungkap Yuen. ***Widya
Leave a Reply