Sejumlah Napi Eks Kasus Tipikor Bebas Bersyarat

Rika Aprianti.
Rika Aprianti.

Jakarta, Editor.- Sejumlah n ara pidana eks kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) mendapat pembebasan Bersyarat. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) menjelaskan, tidak ada unsur diskriminasi hukum dalam masalah pembebasan bersyarat terhadap napi eks kasus Tipikor tersebut.

“Saat ini kasus pembebasan bersyarat sebanyak 23 Narapidana  korupsi (Tipikor) memang cukup menghebohkan. Sepanjang Tahun 2022, Dirjen Pas sudah menerbitkan 58,054 SK Pembebasan bersyarat terhadap Napi Tipikor di seluruh Indonesia,”  kata Dirjen Pas, Rika Aprianti dalam Siaran pers nya, Rabu (7/9/2022).

Dirilis pada Bulan September ini saja, sudah di berikan hak pembebasan bersyarat Kepada para napi eks Tipikor sebanyak 1.368 Orang. Narapidana semua kasus tindak pidana dari seluruh Indonesia, termasuk 23 orang Narapidana Tipikor.

“Pemberian Hak pembebasan bersyarat tersebut di atur dalam pasal 10 Undang-undang pemasyarakatan Nomor 22Tahun 2022.

Tentang pemasyarakatan di mana narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas Remisi, Asimilasi, cuti mengunjungi atau di kunjungi oleh keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat,”  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Rika.

Selain itu, kata Rika, Para Nara pidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat itu juga harus memenuhi syarat tertentu seperti kelakuan baik ,selama masa dalam penahanan, aktif mengikuti program pembinaan,telah menunjukkan penurunan tingkat resiko serta harus telah Menjalani masa pidana paling singkat,2/3 (dua pertiga) dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 (Sembilan bulan).

Semua Narapidana Tipikor yang memenuhi persyaratan Administratif dan Substantif tadi maka diberikan hak bersyarat , seperti pembebasan, bersyarat (PB) Cuti Bersyarat (CB) Dan Cuti menjelang bebas (CMB).Hak ini diberikan Tampa terkecuali dan non diskriminatif. terhadap kesemua Narapida yang telah memenuhi persyaratan seperti yang tercantum pada pasal 20 Undang-undang No 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” kata Dirjen Pas Rika.

Mengenai sejumlah nara pidana Tipikor yang mendapatkan pembebasan bersyarat, Rika menuturkan Sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 lapas, yaitu Lapas Kelas I Suka Miskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang.

Adapun Narapidana Tipikor yang Sudah di keluarkan SK Pembebasan bersyarat dan langsung dikeluarkan adalah Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib.Desi Aryani Bin Abdul Halim, Pinangki Sirna Malasari dan Merawat Binti H.Johan Basri.yang selama ini jadi warga Binaan Lapas Kelas IIA Tangerang,” ujarnya.

“Sedangkan dari lapas Kelas I Suka’miskin ada Syahrul Raja Sampurnajaya Bin H.Ahmad  Muklssin.Setya Budi Tejocahyono Sugiharto Bin Isran Tirto Atmojo. Andri Tristianto  Sutrisna Bin Endang Sutrisna,Budi Susanto Bin Lo Tio Song. Danis Hatmaji Bin Budianto, Patrialis Akbar Bin Ali Akbar,Edi Nasution Bin Abdul Rasyid Nasution,Irvan Rivano, Mukhtar Bin Cecep Muktar Soleh,Ojang Suhandi Bin ukna Sopandi, Tubagus Cepy Septhiady Bin TB E Yasep Akbar,Zumi Zola Zulkifli,Andi Taupan Tiro Bin Andi Badarudin,Arip Nudiharja Bin Suarja Herdiana, Supendi Bin Rasdin , Suryadharma Ali Bin HM Ali said, Tubagus Chaeri Wardhana Chasan Bin Chasan,Anang Sugiana Sudiharjo dan Amir Mirza Hutagalung Bin HBM Parulian.Mereka semua dinyatakan  sudah memenuhi  semua persyaratan Administratif untuk pembebasan bersyarat, ” kata Dirjen Pas Rika. **Azmir/Rel

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*