Sejumlah Jaksa Batu Bara Terancam Dijerat Pasal Pidana Obstaction Of Justice

Sejumlah Jaksa Batu Bara terancam dijerat Pasal Pidana Obstaction Of Justice.
Sejumlah Jaksa Batu Bara terancam dijerat Pasal Pidana Obstaction Of Justice.

Batu Bara, Editor.- Sejumlah Jaksa yang dianggap bertanggung jawab tentang keterlibatan bawahannya yang terbukti melakukan pemerasan terhadap Ibu Tersangka Narkoba yang dilakukan 2 oknum Jaksa berinitial EKT dan Y sebanyak 85 juta rupiah dan 25 juta rupiah yang terjadi di dalam Gedung Kejaksaan Negeri Batu Bara Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara terbukti Kangkangi Pernyataan Wakil Ketua KPK Nawawi dalam keterangan Persnya pada (18/5/2023) kepada Media Kompas yang menyebutkan Jika Oknum Jaksa Batu Bara berinitial EKT dan inisial Y layak dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Tahun 2001 dengan ancaman Kurungan Badan Selama 20 tahun dan denda hingga Rp 2 milyar rupiah Dan terpenuhinya unsur Melanggar Undang Undang RI Nomor 21 Tahun 1999 dan Pasal 221 KUHP tentang tindak pidana Obstruction of Justice yang diatur dalam pasal 21 UU Pemberantasan tidak pidana Korupsi (Tipikor) ” pasal 221 ayat 1 KUHP mengancam dengan pidana ,setiap orang yang menyembunyikan atau menolong seseorang yang melakukan kejahatan agar orang tersebut terhindar dari proses Pyenyelidikan atau penahanan dan pasal 221 ayat 2, hal itu kembali ditegasaskan Nina SH.MH selaku Rekanan kuasa hukum korban pememerasan Ibu tersangka Narkoba yang ditangani Proses hukumnya oleh Polres Batu Bara dan kejaksaan Nergri Baru Bara Belum lama penyataan itu diuangkapkannya di kantor Advokat Thomy Faisal SH.MH di Kisaran pada Sabtu (18/2/2024).

Terpenuhinya unsur Pidana Obstruction of Justice yang dilakukan sejumlah petinggi dan penjabat Kejaksaan Nergri Batu Bara diantaranya , pernyataan yang kelontarkan Humas dan Kasi Intel Kejaksaan Negri Batu Bara Dony Harahap SH di ruang kerjanya pada Kamis 15/2/2024 sekira pukul 15.00 WIB kepada sejumlah awak media bisa saja menjadi salah satu bukti yang layak untuk menyidangkan oknum oknum petinggi Jaksa di Kantor Kejaksaan Batu Bara ke Bandan Pengawas Jaksa di Gedung Kejagung Jakarta Pusat tambah Nina.

Menurut sejumlah masyarakat anti korupsi Kabupaten Batu Bara berpendapat Kejahatan luar biasa kepada rakyat ini harus diusut hingga ke akar akarnya agar tidak terjadi lagi kemudian hari dalam penegakan hukum di Indonesia , kita minta Presiden RI H .Ir Jokowidido dan Kepala Kajagung RI membentuk Satgas Mafia Hukum di Kejatisu agar menangkap pelaku kejahatan Korupsi dan Penyelenggara Negara yang melakukan kejahatan tidak terus menerus lenggang kangkung setelah melakukan Pemerasan dan diduga menyembunyikan kejahatan anggotanya dengan maksud menguntungkan pribadi atau golongan menggunakan Atribut Negara.

Sebelumnya kejahatan Oknum Jaksa EKT sempat terekam kamera saat Oknum jaksa meminta dan menerima uang dari Ibu kandung tersangka Narkoba dan Viral di Dunia Maya namun tidak dicopot dari PNSnya karena menurut petinggi kejaksaan Negri Batu Bara EKT dan Y bukan melakukan tindakan pidana hanya melanggar kode Etik Jaksa walau bukti pemerasan telah dibuktikan kuasa hukum korban ke tingkat Kejatisu dan Kejagung RI telah dilayangkan. **Herman Manurung

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*