Bukittinggi, Editor.- Mulai 1 Juli 2023 Pelayanan retribusi non tunai akan di terapkan di 3 (tiga) lokasi UPT Dinas Pertanian dan Pangan Kota Bukittinggi.
Ketiga UPTD itu adalah UPTD Rumah Potong Hewan (RPH), UPTD Balai Benih Ikan Hias (BBIH) dan UPTD Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan).
Dikutif dari IG DPP Bukittinggi, Aplikasi yang digunakan berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesia Standar).
Aplikasi ini merupakan fasilitas pembayaran secara elektronik melalui handpone seluler dengan menggunakan single barcode berbasis QRIS, sehingga transaksi lebih efisien dan prosesnya pun cepat.
Dengan diterapkannya sistem pembayaran retribusi baru, nantinya masyarakat bisa melaksanakan pembayaran secara tunai maupun non tunai. ** Widya
Leave a Reply