Arosuka, Editor.-Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Solok Arosuka menangkap 2 (dua) orang laki-laki masing-masing berinisial SY (41) dan NP (28), Senin (03/8) diluar rumah di Jorong Ulu Lolo Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu.
Kapolres Solok Arosuka AKBP Azhar Nugroho SH, S.IK, M.Si melalui Kasat Narkoba IPTU Amin Nurasyid,SH kepada awak media, Selasa (4/8) membenarkan kejadian tersebut.
“Benar, telah ditangkap 2 (dua) orang laki laki dewasa diantaranya SY dan NP pada hari Senin tanggal 03 Agustus 2020 sekitar pukul 21.00 Wib diluar rumah di Jorong Ulu Lolo Nagari Lolo Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Solok” Ungkap IPTU Amin Nurasyid
Lebih lanjut IPTU Amin Nurasyid menjelaskan, kronologis penangkapan tersebut berawal dari anggota Satres Narkoba Polres Solok mendapat informasi bahwa ada 2 (dua) orang laki laki yang sering melakukan transaksi narkotika didaerah Nagari Lolo Baru Kec. Pantai Cermin Kab. Solok.
Setelah identitas pelaku didapatkan, anggota Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar Jorong Ulu Lolo Nagari Lolo, tak lama kemudian anggota Satres Narkoba melihat seorang laki laki yang mirip dengan identitas yang telah didapat sebelumnya, 2 (dua) orang laki2 tersebut berada diluar rumah yang tak jauh dari petugas yang berada di Jorong Ulu lolo.
Kemudian setelah itu petugas lansung melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki tersebut, dan saat itu diketahui 2 (dua) laki2 tersebut sedang melakukan transaksi diduga narkotika jenis shabu. Kemudian petugas langsung melakukan penggeladahan badan yang disaksikan oleh masyarakat, lalu petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa narkotika jenis shabu berserta beberapa barang bukti lainnya. Ketika ditanyakan kepemilikan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya tersebut pelaku mengakui bahwa barang bukti itu adalah miliknya, kamudian terhadap pelaku dan barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 2 (dua) paket sedang diduga narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klem kecil warna bening dan dibungkus lagi dengan tisu, 4 (empat) paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klem kecil warna bening, 1 (satu) buah kacang pirek, 1 (satu) buah kotak rokok merk U BOLD berwarna hitam dan merah, 1 (satu) satu buah korek api mancis, serta 1 (satu) unit handphone lipat merk SAMSUNG warna hitam beserta simcarnya.”jelas Iptu Amin Nurasyid**Roni Akhyar/Hms
Leave a Reply