Batubara, Editor.- Lagi-lagi terjadi kejanggalan terjadi saat awak media mau konfirmasi tentang penangkapan yang dilakukukan anggota BNN di Kantor BNN Kabupaten Batu Bara. Peristiwa ini terjadi pada hari Kamis, 7 Juli 2022.
Saat awak media datang ke kantor BNN Negeri Batu Bara disambut kurang baik, dengan alasan tidak boleh karena pegawai kantor BNN Kabupaten Batu Bara satupun tidak ada di tempat
Padahal, didalam Undang-Undang Nomer 40 tahun 1999 tentang pers tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Kemudian pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)
Berikut isi lengkap UU Pers : Undang -Undang Republik Indonesia Nomer 40 Tahun 1999 tentang Pers.” Dengan Rahmat Tuhan yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia
Menimbang : a. bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapata sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin
- bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa
- bahwa pers nasional sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun. Bahwa pers nasional berperan ikut menjaga ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, e. bahwa Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman, f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d, dan e, perlu dibentuk Undang-undang tentang Pers
Disinalah, awak media geram dengan kelakuan oknum pejabat kantor BNN Kabupaten Batu Bara yang merasa punya aturan yang tidak masuk akal. Sementara pegawai PNS dan Polri tidak ada satu pun di kantor BNN kota Batu Bara dengan alasan tugas luar .
Saat Awak media memaksakan masuk ke dalam kantor BNN Ingin bertemu pegawai BNN securty kantor BNN melarang para awak media masuk ke dalam kantor. ** Herman Manurung
Leave a Reply