Mentawai, Editor.- Panwaslu Kecamatan Sipora Utara hadiri Apel Coklit Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Sumatera Barat serentak Se- Indonesia digelar di Jalan, Raya Tuapeijat Km.9 tepatnya (di pertigaan Tugu Sikerei), Desa Sipora Jaya, Kecamatan Sipora Utara, Kabupaten kepulauan Mentawai, Sabtu (18/7)
Ketua Panwaslu Kecamatan Sipora Utara Arwizul mengatakan, saat menghadiri sekaligus melakukan pengawasan tahapan kegiatan Apel Coklit Pilgub Sumatera Barat 2020 serentak, dimana pelaksanaan Apel serentak tersebut berlangsung sesuai dengan tahapan Pilkada, berlangsung baik dan aman tanpa ada terlihat pelanggaran.
“Setelah Apel Coklit, langsung petugas PPDP melakukan coklit perdana terhadap sebanyak 10 sampel pemilih Pilgub 2020. Coklit Pilgub ini dimulai sejak Sabtu 18 Juli 2020 hingga 13 Agustus 2020 mendatang,,” sebut ketua Panwascam Sipora Utara Arwizul Kepada awak media di lokasi Apel Coklit serentak, tepatnya di Tugu Sikerei Jalan, Raya Tuapeijat km.9 Mentawai, Sabtu (18/7)
Pengambilan sampel Coklit ke lapangan untuk mengambil sampel sebanyak 10 masyarakat Pemilih yang mewakili dari tokoh masyarakat dan tokoh agama yang dilakukan oleh petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang diawasi langsung oleh Panwaslu Kecamatan Sipora Utara.
Dia menerangkan, dalam pengawasan tahapan-tahapan Pilkada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang, sesuai dengan surat edaran KPU RI Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Tahun Dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Desease 2019 (Covid-19), pihak kami tetap selalu melakukan pengawasan sesuai protokol kesehatan, tegas Ketua Panwascam Sipora Utara.
“Untuk pelaksanaan Pencocokan Data Pemilih (Coklit) yang dilakukan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) petugas pencocokan data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Barat di tingkat Kecamatan dan Desa dalam melakukan pengawasan tahapan-tahapan rutin di lakukan Panwaslu Kecamatan Sipora Utara,” bebernya.
Arwizul menegaskan, tugas jajaran Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Pemilu Desa (PPD) melaksanakan pengawasan pelaksanaan gerakan coklit serentak dengan tujuan mendapatkan temuan apakah terdapat pemilih yang belum terdaftar dalam sistem A-KWK agar hak pilih masyarakat tidak hilamg demi terlaksananya “Pesta Demokrasi” khususnya di Mentawai dan umumnya di Negara kita Indonesia.
“Tugas pengawasan diawali dengan penyusunan peta kerawanan pelanggaran dan tindakan pencegahan atas dugaan pelanggaraan. Terhadap adanya dugaan pelanggaran, berdasarkan hasil pengawasan untuk dilakukan saran perbaikan, dan bila tidak ditindaklanjut akan di laporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten Kepulauan Mentawai,” ucap Arwizul.
Lebih lanjut dijelaskannya, terkait penyelenggaraan tahapan Coklit Pilgub Sumatera Barat di Era New Normal saat covid-19, penyelenggara Pilkada diwajibkan mengikuti protokol kesehatan seperti, saat dilaksanakan tatap muka secara fisik dilakukan dengan menjaga jarak aman paling kurang 1 (satu) meter antar pihak yang terlibat, tidak melakukan jabat tangan dan kontak fisik lainnya, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir selama 20 detik sebelum dan sesudah melaksanakan pengawasan, pakai masker, membawa antiseptik berbasis alkohol selama melaksanakan pengawasan dan diupayakan pelaksanaan Coklit di teras rumah pemilih. ** Yanto
Leave a Reply