Sebelum Ganti Rugi Dibayarkan, Anak Nagari Pauh Duo Beserta Ninik Mamak  Bertekad  Pertahankan Lahan Mereka

Rezialdi saat konsultasi ke Pengadilan Ngeri Solok.
Rezialdi saat konsultasi ke Pengadilan Ngeri Solok.

Solok Selatan, Editor.- Perjuangan panjang Kelompok Anak Nagari Pauh Duo dalam menggarap lahan di hutan Pekonina sekitar area pembangunan panas bumi PT Suprem Energy Muara Labuh semenjak Tahun  2013 lalu, sampai saat ini belum menemukan penyelesaian.

Salah satu tindak lanjut dari usaha mereka dalam mempertahankan lahan tersebut pada hari Kamis Tanggal 30 Juni 2022 sekitar 50 orang anggota Kelompok Anak Nagari tersebut mendatangi kantor BPN Solok Selatan untuk ke sekian kalinya guna menyampaikan penegasan keberatan dan ampalan mereka terhadap proses penerbitan sertifikat PT. Supreme Energy diatas lahan yang mereka kelola selama ini.

Sebelumnya mereka juga telah mendatangi kantor Pengadilan Negeri Koto Baru Solok Senin 27 Juni 2022, atas saran dari petugas panitera yang menerima kehadiran mereka menyarankan agar dokumen gugatan itu diperbaiki dan sedikit ada perubahan. Selanjutnya mereka menyarankan agar menemui pihak BPN menyampaikan kembali atas keberatan mereka serta untuk penangguhan sertifikat tersebut tidak harus terdaftar di pengadilan.

Anak Nagari Pauh Duo saat mendatangi BPN Solok Selatan.
Anak Nagari Pauh Duo saat mendatangi BPN Solok Selatan.

Menurut Ketua kelompok Anak Nagari Pauh Duo, Rezialdi, ketika ditemui www.potalberitarditor.com,  titik-titik lahan yang akan diganti rugi oleh pihak PT. Suprem tersebut berada dalam kawasan pengelolaan Kelompok Anak Nagari, sementara pihak perusahaan dan pihak BPN tidak mau memberi informasi kepada pihak Anak Nagari sehingga kejelasan titik – titik lokasi yang diganti PT Suprem tidak bisa didapat secara akurat.

Namun yang pasti seluruh lahan berada di kawasan lokasi Kelompok Anak Nagari sesuai dengan Surat Alas hak yang mereka miliki yang sudah ditandatangani wali Nagari dan ketua KAN semenjak tahun 2016 mereka akan pertahankan sampai ganti rugi dibayarkan kepada mereka.

Setelah dari pengadilan tersebut pihak Kelompok Anak Nagari bersama beberapa orang ninik mamak termasuk Ketua KAN kembali mendatangi kantor BPN hari Kamis lalu (30/7).

Pada pertemuan di kantor BPN Solok Selatan, setelah melakukan dialog yang panjang, akhirnya salah seorang dari Kasi yang menerima kedatangan mereka.  mengeluarkan pernyataan bahwa selagi gugatan/keberatan dari Kelompok Anak Nagari disampaikan kepada mereka, BPN Solok Selatan akan menangguhkan proses penerbitan sertifikat tersebut.

Dengan adanya jawaban yang mereka peroleh dari pihak kantor BPN baru mereka merasa lega dan mereka akhirnya meninggalkan kantor BPN tersebut.

Lebih lanjut pihak Kelompok Anak Nagari dan ninik mamak beserta Ketua Kerapatan Adat menyampaikan, proses ganti rugi ini sebenarnya sudah banyak liku-likunya yang pada akhirnya menjadi sebuah misteri penuh dengan teka-teki.

Bermula akan terjadi ganti rugi lahan oleh Pihak PT. Supreme Energy sekitar tahun 2019 lalu, Kelompok Anak Nagari Pauh Duo mendapat selentingan informasi bahwa ada pihak-pihak tertentu yang sudah dihubungi oleh oknum perusahaan untuk menyiapkan dokumen ganti rugi.

Setelah Kelompok Anak Nagari bersama ninik mamak dan Ketua KAN mendatangi kantor PT Supreme Energy Muara Labuh serta mempertanyakan kenapa lahan kami penggantiannya akan dilakukan kepada pihak lain yang tidak pernah ikut serta menggarap lahan tersebut. Saat itu pihak perusahaan diwakili oleh Bujang Joan Dt. Panyalai.

Karena pihak Kelompok Anak Nagari Pauh Duo tidak terima lahan mereka diganti kepada pihak lain, akhirnya pelaksanaan ganti rugi lahan tersebut terhenti, sementara mereka Kelompok Anak nagari tetap melakukan usaha penggarapan lahan mereka tersebut, Termasuk menanam beberapa macam tanaman diantaranya kulit manis, kopi, jagung, gardan munggu dan lainnya.

Karena adanya kisruh ganti rugi lahan tersebut akhirnya Ketua Kerapatan Adat Nagari waktu itu dijabat oleh Syahdanur DT. Bando Sati membentuk Tim Survey yang anggotanya diantaranya Hamdani DT. Bando Putiah dan Najmi DT. Bando Labih (mantan Ketua KAN sebelumnya) . Tim survey memanggil  individu dan kelompok beserta petugas dari perusahaan memeriksa titik lokasi yang akan kena penggantian. Setelah memeriksa dan mengamati lokasi yang akan digantirugi tersebut akhirnya Tim survey mengeluarkan pernyataan bahwa lokasi tersebut adalah lahan yang digarap oleh Kelompok Anak Nagari, hal ini dikuatkan dengan keputusan Ketua Kerapatan Adat Nagari.

Kelanjutan dari kisruh ganti rugi lahan ditahun 2019 tersebut pihak Kelompok Anak Nagari sempat dimediasi oleh Kanit Intel Polres Solok Selatan saat itu bapak Budi, dalam mediasi itu sempat dipatok harga untuk Anak Nagari sebanyak Rp.25.000 per meternya.

Pada kesempatan itu sempat Kanit intel minta agar harga dikurangi sedikit. Disaat mediasi hampir mencapai titik temu akhirnya mentah kembali. Mediasi berlanjut dengan waka Kapolres Solok Selatan, setelah kami pertemuan beberapa kali bersama Waka Polres, namun akhirnya Waka Polres mengeluarkan pernyataan kepada kami bahwa PT. Suprem Energy tidak bersedia dengan harga permintaan Anak Nagari. Akhirnya mediasi tersebut kembali gagal.

Tahun 2021 proses ganti rugi tersebut kembali mencuat dimana peranan wali nagai Pauh Duo Nan Batigo, yakni saudara Lutfi menjelang akhir jabatannya sangat besar, sebab wali nagari tersebut mengaku kepada kami pihak Anak Nagari saat menemui wali nagari tersebut bahwa dia sebagai panitia ganti rugi tersebut ditunjuk oleh PT Suprem Energy.

Namun pada kesempatan lain kami coba tanyakan langsung kepada Bujang Joan Dt. Panyalai tentang panitia dimaksud, dia berkilah bahwa perusahaan tidak pernah menunjuk Lutfi sebagai panitia. Bahkan wali nagari tersebut mengatakan uang penggantian itu akan dipotong sebanyak 20 % yang akan dibagi-bagi untuk pejabat dan pihak tertentu.

Mengenai pejabat yang dimaksud wali nagai tersebut pihak Ketua Kelompok Anak Nagari Rezialdi masih enggan menyebutkan detil, tapi akan mereka buka bila saatnya tepat, demikian katanya.

Menurut pengakuan Ketua Kelompok, dokumen surat ganti rugi tersebut pernah diberikan oleh Wali Nagari Lutfi kepada Ketua Kelompok yang dikirimnya melalui anggota kelompok, dalam surat-surat itu ada tercantum bahwa menerima uang ganti rugi dikuasakan kepadanya sebagai wali Nagari. Karena tidak sesuai prosedur yang benar ditambah harga tanah dipatok hanya Rp. 10.0000 per meter, puhak Anak Nagari tidak bersedia dan dokumen surat ganti rugi tersebut disuruh kembalikan oleh ketua kelompok Rezialdi kepada wali Nagari tersebut.

Pada kesempatan tersebut Ketua KAN Alam Pauh Duo turut membenarkan penyampaian Ketua Kelompok tersebut, serta turut menambahkan, sebelum ini kami dari pihak Kerapatan Adat Nagari ikut serta menandatangani dokumen surat ganti rugi, namun saat ini kami tidak diberitahu lagi, tapi anehnya uang administrasi KAN 1,5 persen disuruh kami menerimanya oleh perusahaan.

Uang apa yang akan kami terima sementara kami tidak ikut menanda tangani surat-surat tersebut, apa lagi lahan yang diganti tersebut kami tidak diberi tahu. Padahal kami tahu betul bahwa lahan yang diganti rugi tersebut Kelompok Anak nagari yang mengelolanya.

Beberapa ninik mamak yang ada ikut memberi komentar membenarkan pernyataan Ketua Kelompok dan Ketua KAN tersebut. Bahkan menurut mereka karena oknum perusahaan mereka anggap telah melecehkan harkat dan martabat ninik mamak/Kerapatan adat karena dalam proses ganti rugi tidak lagi  melibatkan Kerapatan Adat, akhirnya mereka mengadakan Aksi  yang diikuti sekitar 1000 orang lebih oleh  anak kemanakan.  Pada saat aksi damai tersebut pihak perusahaan yang diwakili oleh Bujang Joan Dt. Panyalai dan Noprin berjanji akan meminta pihak manajemen pusat PT Suprem untuk bertemu dengan perwakilan aksi damai paling lama 10 hari kedepan.

“Tapi hal tersebut tidak pernah direalisasikan sementara oknum perusahaan tampak semakin  arogan, mungkin karena kami orang kecil.. Bahkan selang beberapa bulan setelah aksi damai terdengar informasi beredar bahwa pihak Supreme sudah melakukan ganti rugi lahan mereka kepada pihak lain,” jelas Rezialdi.

Diakhir dialog dengan Editor,  mereka menyatakan sikap, bahwa mereka berkomitmen dengan tekad yang bulat, apapun konsekwensinya mereka akan terus melakukan usaha untuk mempertahankan lahan mereka tersebut.

Mereka akan menempuh langkah-langkah selanjutnya menemui pihak yang dianggap berkompteten, bahkan mereka sudah menyusun rencana untuk menemui pihak yang  dianggap berwenang dan berkompeten tersebut ke Jakarta.

Sementara dalam  waktu dekat ini yakni Senin 6 Juli 2022 mereka akan menemui pihak  DPRD Propinsi Sumatera Barat di Padang untuk meminta solusi agar dibukanya tabir misteri kongkalingkong  penggantian lahan oleh oknum PT Suprem Energy Muara Labuh tersebut.

Menurut mereka pihak manajemen pusat di Jakarta harus diberi tahu kondisi sesungguhnya yang terjadi di lapangan. ** Sus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*