Batusangkar, Editor.- Sebanyak 323 masjid di Kabupaten Tanah Datar Jumat 5 Juni 2020 diperbolehkan menyelenggrakan shalat Jum’at oleh Pemkab Tanah Datar. Izin yang dikeluarkan oleh Pemkab Tanah Datar tersebut, sebagai upaya menyonsong Tatanan Baru Produktif dan Aman Covid-19 (New Normal)
Hal disampaikan oleh Kabag Kesra Tanah Datar Afrizon saat menjelang pelaksanaan shalat Jumat di masjid Nurul Amin Pagaruyung kepada awak media.
“Shalat Jumat pada 5 Juni 2020 hari ini merupakan shalat Jumat perdana berdasarkan hasil rapat bersama forkopimda serta hasil vidcon dengan gubernur Sumatera Barat Irwan Parayitno yang diikuti oleh seluruh kabupaten/kota beberapa hari yang lalu. Selain itu, keputusan ini diambil mengacu pada kasus penyebaran Covid 19 di Tanah Datar yang stagnan atau tidak ada penambahan kasus.” ungkap Afrizon
Selanjutnya Afrizon menyatakan.Para Jemaah Shalat Jumat harus memakai masker, membawa sajadah sendiri dan melakukan cek suhu tubuh sebelum masuk masjid. Bagi orang dalam kondisi sakit, seperti flu, batuk dan demam diminta untuk mengganti shalat Jum’at mereka dengan shalat zuhur di rumah masing masing. Ini merupakan himbauan pemerintah Tanah Datar bagi mesjid yang hendak melaksanakan shalat Jumat dan shalat berjamaah.selain itu juga dilakukan pembatasan saf bagi jemaah dengan menerapkan sosial distancing di dalam masjid.
Izin dibukanya mesjid untuk shalat berjamaah dan juga shalat Jum’at merujuk pada Surat Edaran Kementrian Agama Nomor 15 tahun 2020 dan maklumat MUI nomor 06 Tanah Datar.
Pada hari Senin besok direncanakan pemerintah daerah akan memberlakukan new normal yang mana.Semua masjid telah dibolehkan melaksanakan shalat Jumat dengan ketentuan harus melaksanakan protokol kesehatan, untuk itu diminta kepada masyarakat untuk mematuhi ketentuan-ketentuan yang ada demi kebaikan bersama, ujar Afrizon.
Ditambahkan Afrizon, Masjid Nurul Amin Pagaruyung saat ini menjadi masjid percontohan pelaksanaan shalat Jumat dengan penerapan protokol kesehatan covid 19.yang mana sebelum pelaksanaan shalat Jumat, pengurus bersama pihak terkait juga terlebih dahulu melakukan penyemprotan desinfektan di lingkungan masjid.
Untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19 terhadap anak-anak,pemkab menghimbaun dan juga melarang anak usia dibawah 13 tahun untuk ikut salat jumat. Kepada khatib juga diminta dalam menyampaikan khutbahnya mempergunakan waktu yang singkat.harap Afrizon **Jum
Leave a Reply