Sebanyak 25 Paket Narkoba Jenis Sabu Berhasil Diamankan Oleh Satres Narkoba Polres Tanah Datar Dari Terduga AB

AB Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu
AB Terduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu

Batusangkar,Editor.Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar, kembali berhasil mengungkapkan kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial AB (26), Sabtu (11/02) sekitar pukul 16.30 Wib, di sebuah bengkel di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting, Kecamatan Padang Ganting.

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Res Narkoba AKP Desneri, S.H, M.H  Senin (13/2) kepada para awak media .

Pengungkapan kasus ini  berawal pada saat Tim Tarantula mendapatkan Informasi dari masyarakat, yang mana terduga pelaku AB sering mengedarkan Narkotika jenis Sabu, di wilayah Tanah Datar.

Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku, serta melakukan penangkapan  terhadap terduga pelaku saat ditangkap pelaku sedang berada di sebuah bengkel, di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting.

Selanjutnya  Desneri menyatakan. Setelah dilakukan pendalaman, Tim melakukan penggeledahan terhadap rumah orang tua dari terduga pelaku, di Jorong Koto Gadang Hilir, Nagari Padang Ganting.

Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 25 (dua puluh lima) paket yang diduga Narkotika jenis Sabu, serta 1 (satu) pak plastik klip yang diduga digunakan pelaku, untuk membungkus Narkotika jenis Sabu tersebut,” ujar AKP Desneri.

Selanjutnya Kasat Narkoba menambahkan, Terduga pelaku mengakui, bahwasanya barang haram yang ditemukan oleh Tim tersebut adalah miliknya.pada saat dilakukan penggeledahan dirumah orang tua terduga pelaku disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.

Selanjutnya, untuk terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup atau paling singkat lima tahun.ujar Desneri **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*