Satresnarkoba Ungkap Peredaran Narkoba di Wilayah Hukum Polres Batu Bara Tanpa Mengenal Waktu

Penangkapan pelaku pengedar narkoba di wilayah kerja Polres Batu Bara.
Penangkapan pelaku pengedar narkoba di wilayah kerja Polres Batu Bara.

Batu Bara, Editor.- Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Tyaeb Berkomitmen Memberantas Narkotika di Wilayah Hukum nya

Polres Batu Bara Menggelar Konferensi Press Release ungkap Kasus Narkotika Shabu dan Ganja Kering pada bulan Agustus 2024 tanggal 30 Agustus 2024 pukul 14.00 Wib di Halaman Mako Satnarkoba Polres Batu Bara. Jum’at (30/08/2024). Komitmen Kapolres Batu Bara AKBP Taufik Hidayat Thayeb, S.H.,M.H berantas Narkoba, dirinya mengatakan belum puas hasil yang baru ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Batu Bara, yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ferry Lusnadi, S.H.,M.H.

Lanjut Kapolres Batu Bara dirinya menginginkan Narkoba Jenis Sabu dan Ganja harus bersih dari wilayah hukum Polres Batu Bara Polda Sumut.

Masyarakat jangan segan-segan menghubungi saya menirukan ucapanya, laporkan kepada saya jika ada melihat yang mencurigakan terhadap pelaku Narkoba, cetusnya.

Menurut Kapolres Batu Bara tersangka ditangkap sesuai Dasar laporan dengan No : LP / A/ 157/VIII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/ Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 02 Agustus 2024, pada hari Jumat tanggal 02 Agustus 2024 sekira pukul 00.10 Wib di Jalan Merdeka Desa Bogak Kec. Tanjung Tiram Kab. Batu Bara.

Jumlah tersangka sebanyak 9 (sembilan) orang diantaranya Irwansyah als Iwan Birng (53) warga Dusun IV Desa Suka Maju Kec Tanjung Tiram Kab. Batu Bara, barbut yang disita 1 (satu) buah plastik Klip transparan Narkotika jenis Shabu, dengan berat keseluruhan brutto 0,76 gram – 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna ungu, melanggar pasal 112 Ayat (1)

Dasar : LP / A/ 162/VIII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 09 Agustus 2024, pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 00.15 Wib di dalam Kamar Hotel Mutiara In Kab. Batu Bara, tersangka Muhammad Arya Pratama (23) warga SMK Huta I Nagori Bandar Rejo Kec Bandar Massilam Kab. Simalungun, dengan barbut – 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisikan narkotika shabu dengan berat keseluruhan brutto 0.15 gram – 1 (satu) buah kotak rokok merk club x tempat penyimpanan narkotika – 1 (satu) buah mancis

Melanggar pasal 112 Ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1)

Dasar : LP / A/ 174/VIII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Agustus 2024, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 02.00 Wib Karaoke Singapore Land Desa Perjuangan Balai Kab. Batu Bara, tersangka Hidayatur Rahman (21) warga Dusun VII Desa Suka Maju Kec Tanjung tiram Kab. Batu Bara, barbut – 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan 3 (tiga) butir narkotika pil ekstasi berbentuk tengkorak warna pink dengan berat keseluruhan brutto 1,49 gram – 1 (satu) unit sepeda motor merk Scoopy warna merah

Melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)

Dasar : LP / A/ 175/VIII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, Tanggal 25 Agustus 2024, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jalinsum Desa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, tersangka Irwan (48) KTP Huta I Sahkuda Batu Desa Sahkuda Batu Kec Gunung Malela Kab Simalungun dan saat ini tinggal di Kel. Indrapura Kab. Batu Bara, dengan barbut – 1 (satu) buah plastik teh cina warna kuning yang berisi narkotika Shabu, dengan berat keseluruhan brutto 1020,46 gram – 1 (satu) buat tas sandang warna hitam – 1 (satu) unit handphone Android merk Oppo warna hitam – 1 (satu) unit handphone Nokia – 1 (satu) buah dompet warna hitam – 1 (satu) unit sepeda motor merk Kawasaki KLX warna hitam orange – 1 (satu) buah card Bank BRI – 1 (satu) buah KTP – 1 (satu) buah gunting – uang tunai senilai Rp. 147.000.-(seratus empat puluh tujuh ribu rupiah)

Melanggar pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 Ayat (2)

Dasar : LP / A/ 176/VIII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Agustus 2024, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib dipinggir Jalan Desa si Parepare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara, Tersangka Iswandi Wahab (52) warga Keureumbok Kel. Keureumbok Kec. Kembang Tanjong Kab. Pidie Provinsi Aceh, dengan barbut 21 (dua puluh satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat keseluruhan brutto 21.000 gram/21 gram – 1 (satu) gulung narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut lakban warna coklat dengan berat keseluruhan bruto 100 kg – 1 (satu) buat tas koper merk polo classic warna hitam – 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru

Melanggar pasal 114 Ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2)

Dasar : LP / A/ 176/VIII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 28 Agustus 2024, pada hari Rabu tanggal 28 Agustus 2024 sekira pukul 21.30 Wib di Dusun VI Desa Mangke Lama Kec Lima Puluh Kab. Batu Bara, tersangka Irpan Syaputra (22) dan Santoso (40) warga Dusun V dan VI Desa Mangkai Lama Kec Lima Puluh Kab. Batu Bara, dengan barbut – 4 (empat) plastik klip pukulan kecil berisikan narkotika Shabu , dengan berat keseluruhan bruto 0,71 gram – 1 (satu) buah pipa kaca yang di dalamnya terdapat peletakan narkotika shabu dengan berat keseluruhan brutto 1, 51 gram – 1 (satu) unit HP/handphone Vivo warna biru – 1 ( satu) gua dompet kecil warna putih tempat penyimpanan narkotika shabu – 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan 24 ( dua puluh empat) klip kecil kosong.

Tersangka Irpan Syaputra dan Santoso melanggar pasal 114 Ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1)

Narkotika Jenis Ganja Kering

Sesuai Dasar : LP / 176/VIII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 27 Agustus 2024.

Kronologis kejadian, pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 23.00 Wib di Desa Pare Pare Kec. Air Putih Kab. Batu Bara dengan tersangka Iswandi Wahan (52) warga Gp Keurembok Lalang Kec. Tanjong Kab. Pidie Provinsi Aceh, barbut yang disita sebanyak 21 (Dua Puluh Satu) bungkus narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat – 1 (satu)buah gulungan narkotika jenis daun ganja kering yang di balut lakban warna coklat – 1 (Satu) buah tas koper warna hitam merk polo – 1 (satu) unit hp android merk oppo warna biru – 1 (Satu) buah ATM BSI (Bank Syariah Indonesia)

Tersangka Iswandi Wahan, melanggar pasal 114 Ayat (2) UUD RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasus Narkotika Jenis Sabu

Sesuai Dasar : LP /175/VII/2024/SPKT. Satresnarkoba/Res BB/Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 25 Agustus 2024.

Kronologus kejadianya, pada hari Minggu tanggal 25 Agustus 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jalinsum Desa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batu Bara, tersangka Irwan als Marudut (48) warga Huta I Sahkuda Bayu Desa Sahkuda Bayu Kec. Gunung Malela Kab. Simalungun, barang bukti yang disita Polisi diantaranya 1 (satu) buah plastik teh cina warna kuning yang berisikan narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah tas sandang warna hitam, 1 (satu) unit handphone android merk oppo warna hitam, – 1 (satu) unit handphone nokia, 1 (satu) buah dompet warna hitam, – 1 (satu) unit sepeda motor merk kawasaki klx warna hitam orange, 1 (satu) buah kartu atm bank bri, 1 (satu) buah gunting, Uang tunai Rp. 147.000,-(seratus empat puluh tujuh ribu rupiah).

Irwan als Marudut melanggar pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI no. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. **Herman Manurung

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*