Satresnarkoba Polres Tanah Datar Berhasil Tangkap 3 Orang Penyalahguna Narkoba

Tersangka dan barang bukti.
Tersangka dan barang bukti.

Batusangkar, Editor.- Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Sabu berhasil ditangkap oleh Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar di tiga tempat yang berbeda Senin (15/8).

Hal ini disampaikan  oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta  lewat pesan whatsapp kepada  wartawan  Selasa (16/8),

Kapolres  mengatakan, penangkapan terduga pelaku yang diamankan berinisial RRP (29), pekerjaan swasta, alamat Jorong Sungai Nili, Nagari Sungai Kambuik, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dhamasraya.

Terduga RRP ditangkap di Jorong Mandahiling, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung Kabupaten Tanah Datar. Dengan barang bukti yang diamankan berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu.

. Selanjutnya,  dalam  waktu satu setengah jam, Tim bergerak ke Jorong Babussalam, Nagari Pasie Laweh, Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar dan berhasil mengamankan 1 orang pelaku lainnya berinisial LS (40).

Pada terduga pelaku LS,ditemukan  barang bukti  serta  diamankan 1 paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, serta 1 set alat hisab Sabu/Bong.

Berdasarkan pengembangan dari kedua terduga pelaku sebelumnya, Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, S.H yang memimpin langsung Tim, kembali bergerak menuju Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar.

Di Nagari Simpuruik, Tim berhasil menangkap 1 orang berinisial GT (31), Alamat Jorong IV Korong, Nagari Balai Tangah, Kecamatan Lintau Buo Utara.

Pada terduga pelaku GT, Tim mengamankan 1 paket ukuran sedang Narkotika jenis Sabu yang terbungkus dengan plastik bening, dalam kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam,ujar .Desfi Arta

Selanjutnya  Desfi Arta  menambahkan, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap ketiga pelaku tersebut, ikut disaksikan oleh masyarakat setempat. Kemudian terhadap ketiga terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. keberhasilan ini tidak terlepas dari adanya informasi masyarakat.ungkap Desfi Arta

Terduga pelaku RRP dan LS dijerat dengan pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 (1), sedangkan pelaku GT dijerat pasal 114 ayat (2), jo pasal 112 (2) UU RI no. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.** Jum  

 

Bottom of Form

 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*