Satresnarkoba Polres Tanah Datar Amankan Pengedar Sabu

Tersangka RH dan barang bukti.
Tersangka RH dan barang bukti.

Batusangkar, Editor.- Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar yang dipimpin langsung oleh Kasat AKB Yaddi Purnama, SH kembali berhasil mengamankan satu orang yang pelaku penyalahgunaan  narkotika golongan I jenis Sabu, Kamis (1/10) di Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum.

Pelaku berinisial RH(44) tersebut diamankan di sebuah warung di Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar setelah adanya informasi dari masyarakat pelaku sering menggunankan dan memasarkan narkoba jenis Sabu di daerah tersebut  yang sangat  meresahkan masyarakat

Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP. Yaddi Purnama, S.H  melalui Kabag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfi Arta menyatakan .Sebelumnya tim Tarantula sudah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering menggedarkan Narkoba di daerah tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Tarantula Satresnarkoba  melakukan penyelidikan ke lokasi tempat dimana terduga pelaku RH berada.Kemudian team menemukan terduga pelaku sedang duduk di sebuah warung dan lansung tim melakukan penggeledahan badan juga melakukan pengeledahan  disekitar RH duduk yang disaksikan oleh Wali Jorong beserta Ketua Pemuda.

Hasilnya, tim mendapatkan dilantai dekat penyergapan diterduga pelaku duduk 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dan dibungkus lagi dengan kertas timah rokok yang mana pelaku mengakui Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.adapun barang bukti adalah ,1. 1 (satu) paket butiran kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening.2. 1 (satu) lembar kertas timah rokok3. 1 (satu) unit Handphone merk Samsung.

Dan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), jo pasal 112 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1), jo pasal 127 ayat (1) huruf a undang undang Narkotika No 35 thn 2009.
Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun kurungan.ungkap Desfi Arta ** Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*