Dharmasraya, Editor.- Satresnarkoba Polres Dharmasraya menangkap dua orang pelaku penyalahan gunakan narkotika yang berjenis Sabu- sabu, bertempat di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Sekasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat sekitar pukul 13.00 Wib, Kamis (17/2/22).
Penangkapan tersebut terhadap kedua tersangka berkat dari informasi masyarakat, dan berdasarkan laporan polisi No: LP/A/38/11/2022/SPKT/Polres Dharmasraya Polda Sumbar Tanggal 17 Pebruari 2021.
Atas informasinya, pihak Satresnarkoba dibawah Komando Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah. S. I. K., dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba IPTU Rajulan, dan anggota lainnya, langsung melakukan penyelidikan kelokasi tempat kejadian perkara (TKP).
Setibanya di TKP, para penyidik langsung mengamankan dua orang diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika golongan satu Jenis sabu, dengan Inisial DN(26) warga Nagari Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya . Sementara satu lagi berinisial SG(24) warga Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya
Menurut Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, didampingi Kasat Narkoba Iptu Rajulan dan Paur Humas Ipda Narbawi diruang kerjanya Selasa (22/2/22) mengatakan, saat penangkapan anggota Satrenarkoba Polres Dharmasraya juga menemukan Barang Bukti (BB) berupa kotak rokok gudang garam, didalamnya berisikan 1 Paket besar diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dengan plastik klip bening. Didalamnya itu juga ditemukan 3 paket sedang diduga narkotika gol 1 jenis sabu.
Selanjutnya, juga diamankan 1 unit handphone merk NOKIA warna biru, 1 unit sepeda motor merk honda beat warna merah putih dengan nomor polisi (Nopol) BA 5015 SF.
Saat penggeledahan terhadap kedua tersangka dan penyitaan BB oleh pihak penyidik, disaksikan oleh perangkat nagari Ali Usman dan masyarakat atas nama Tomi Widya Putra.
Tersangka dan barang bukti yang telah di amankan di Mapolres Dharmasraya guna penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan tersangka akan di jerat dengan pasal 114 (2) jo 112 (2) jo 115 (2) jo 132 (2) UU No: 35/ 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara. ** Ferdy
Leave a Reply