Lubuk Basung, Editor.- Unit Opsnal Satresnarkoba Agam bertindak cepat dalam menanggapi laporan masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba. Itu dibuktikan dengan keberhasilan Satresnarkoba Agam menangkap 2 orang pelaku pengedar narkoba,di ujung pasar Tiku Kenagarian Tiku Selatan, Kec Tanjung Mutiara, Kab. Agam.
Dua orang pelaku yang diamankan adalah JT 41 th dan Z 38 th. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 4,96 gr, satu paket sedang seberat 1,27 gr dan 4 paket kecil sabu seberat 0,28 gr,
Kejadian bermula dari laporan masyarakat di daerah mereka tengah terjadi transaksi narkoba.
Unit opsnal Sattresnakoba Agam melakukan penyelidikan dan pengintaian. guna memastikan benar telah terjadi transaksi narkoba. Setelah didapat kepastian barulah dilakukan penangkapan pada Selasa jam 18.30 WIB tanggal 14 November 2017.
Para tersangka didapati sedang membagi sabu dalam kemasan kecil. Bersamaan dengan penangkapan juga diamankan uang sebanyak Rp 350.000, dua buah gunting dan 1 bh pinset.
“Kedua tersangka terancam kurungan 5 sampai 15 tahun,” kata Kasat Resnarkoba Antonius Dachi.
Dia menghimbau kepada seluruh lapisan agar terbuka memberikan informasi-informasi tentang orang orang yang mencoba mengedarkan narkoba di daerahnya. Pencegahan dan pemberantasan merupakan tanggung jawab kita bersama, katanya. ** Yanto
Leave a Reply