
Batusangkar, Editor.- N (24) warga Saruaso Barat ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanah Datar, Rabu (29/01) di Jorong Bukit Gombak, Nagari Baringin.
Kapolres Tanah Datar AKBP Simon Yana Putra, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim AKP Surya Wahyudi, S.H, M.H sampaikan, Kamis (30/1), terduga pelaku merupakan warga Saruaso Barat, diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
“Kita berhasil menangkap N, tersangka Curat hanya hitungan jam setelah kita menerima laporan,” ujar Kasat Reskrim.
Selanjutnya Surya Wahyudi, menyampaikan terduga pelaku yang sehari-hari merupakan buruh harian lepas ini, tidak melakukan perlawanan ketika ditangkap tim yang diterjunkan Satuan Reskrim Polres Tanah Datar. Penangkapan terduga pelaku berdasarkan, LP/B/17/I/2025/SPKT/Polres Tanah Datar tanggal 29 Januari 2025, tentang dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan.
“Saat melakukan penyelidikan, kita mendapatkan informasi terduga pelaku sedang berada di Jorong Bukit Gombak, tim yang diterjunkan bergerak cepat menangkap terduga pelaku N,” tambah Surya.
Kasat menerangkan, sebelumnya Korban Hendri melaporkan kehilangan sejumlah barang di rumah tempat tinggalnya, di Balai Janggo Nagari Pagaruyung, Selasa (28/01) sekira pukul 22.30 Wib.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan terduga pelaku berupa, 2 unit Kamera merek Canon 50Max3, Charger Canon 50Max3, tas kamera merek Honx dan gunting.
“Terduga pelaku dan barang bukti, saat ini sudah kita aman di Mapolres Tanah Datar, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana dan terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun,” ungkap AKP Surya Wahyudi. **Jum
Leave a Reply