Selayo, Editor.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Solok menangkap 5 (lima) orang laki-laki, DY (24), ZF (18), RZ (20), RO (20), AD(19) terkait Tindak Pidana Persetubuhan yang dilakukan kepada anak dibawah umur pada hari Minggu tanggal 22 Maret 2020 sekitar pukul 01.00 WIB, bertempat di Lapangan Bola Jorong Lurah Nan Tigo Selayo Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.H, S.IK, MSI melalui Kasat Reskrim AKP Deny Akhmad Hamdani S. Kom, S.iK kepada awak media, Selasa (24/3) menjelaskan, .aksi bejat lima orang laki-laki yang dilakukan terhadap korban perempuan berinisial VD (17) tersebut, berawal pada saat korban dijemput oleh terlapor dan membawa korban kelapangan bola di Jorong Lurah Nan Tigo Selayo yang mana ketika itu sudah ada kawan-kawannya.
Kemudian terlapor langsung menyetubuhi korban VD (17) dengan cara kaki dan tangan korban dipegangi oleh kawan-kawan terlapor secara bergilir/bergantian.
“Atas kejadian tersebut pelapor yang merupakan keluarga korban merasa tidak senang dan dirugikandan melaporkan perkara tersebut ke Polres Solok untuk ditindak lanjuti menurut hukum yang berlaku,” ucap Deny.
Lebih lanjut dijelaskannya, penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka tersebut dipimpin oleh Ipda Gayuh Agrisukma bersama 9 (sembilan) personel gabungan Polres dan Personel Unit Reskrim Polsek Kubung yang dipimpin oleh Ipda Robby Agustin, SH.
Penangkapan berawal saat Personel Polres Solok mendapati Informasi mengenai keberadaan para pelaku, secara kontiniu (secara bertahap) ke masing masing tempat pelaku berada pada tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 18.00 WIB di Lurah Nan Tigo Jorong Kubu Harimau Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Setelah para pelaku berhasil ditangkap, langsung diamankan di Polres Solok untuk ditindaklanjuti menurut hukum yang berlaku.
“Pasal adalah Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D Jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang Jo Pasal 170 KUHP. Sedangkan untuk saksi kita amankan Gl (16) Pelajar beralamat di Lurah Nan Tigo Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Untuk barang bukti kita mengamankan Pakaian Korban inisial VD (17) dan 1 (satu) Unit Hp OPPO warna Putih,” ulas Deny. ** Roni Akhyar
Leave a Reply