Batusangkar, Editor.- Tiga orang pria pelaku penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Tarantula Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dibawah komando Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, Jum’at (16/9).
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubbag Humas Desfi Arta menyampaikan, telah terjadi penangkapan terhadap 3 orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika, ketiga orang pelaku tersebut diamankan di salah satu rumah milik terduga pelaku AK, di Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung.
Ketiga terduga pelaku tersebut yaitu AK (36) pekerjaan swasta, warga Jorong Guguak Manih, Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung. PE (34), pekerjaan tani, warga Jorong Koto Tuo, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung. dan GB (42), pekerjaan Wiraswasta, warga JL. KH. Agus Salim I RT/RW 003/005 Kelurahan Sukaramai, Kecamatan Pekanbaru, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pada saat penangkapan pelaku, tim mendapati barang bukti berupa, 11 (sebelas) paket Sabu yang terdiri dari 1 (satu) paket sedang dan 10 (sepuluh) paket kecil, yang diduga Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik klip, serta 1 (satu) pak plastik klip didalam kantong kresek warna hitam dari ketiga terduka pelaku Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Trantula Satres Narkobo terhadap ketiga terduga pelaku tersebut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Tanah Datar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.dan ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba,ungkap Desfi Arta. ** Jum
Leave a Reply