Batusangkar,Editor. Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial LVP (26) di pinggir jalan Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting yang diduga sebagai pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (9/3).
Menurut keterangan Kapolres Tanah Datar AKBP Rockmad Hari Purnomo melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Purnama dalam pres relis yang disampaikan oleh Kabag Humas Polres Tanah Datar Akp Desfi Arta menyatakan, LVP ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat karena tersangka sering menggunakan dan mengedarkan shabu di Nagari Padang Ganting.
Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut Tim Satres narkoba langsung melakukan penyelidikan dan menemukan terduga sedang berada di pinggir jalan di Jorong Rajo Dani Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting, Tanah Datar.
Dengan ditemukannya terduga yang sedang berdiri dipinggir jalan maka tim Satres Narkoba langsung mengamankan terduga ,setelah melakukan penggeledahan pada badan terduga yang disaksikan wqrga setempat.tim menemukan dua paket shabu, terbungkus plastik warna bening dibalut kertas timah rokok yang berada dalam kotak air Rifle pellet merek Elephant tersimpan dalam saku celana milik terduga LVP.
Tersangka mengakui, dua paket di duga narkotika Shabu benar miliknya. Seterusnya, LVP dan BB (barang bukti) di bawa ke Polres Tanah datar guna proses penyidikan selanjutnya.
Kepada tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, Jo pasal 112 ayat 1, Jo 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan hukuman lima tahun penjara,ungkap Desfi Arta **Jum
Leave a Reply