Batusangkar, Editor.Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar berhasil menangkab BP (24) warga Jorong Tigo Batua ,Nagari Sungai Tarab Kecamatan Sungai Tarab Kamis (16/7) sekitar pukul 16.30 Wib
Berdasarkan informasi dari masyarakat, BP diduga sering memakai dan mengedarkan narkotika jenis ganja kering di Nagari Sungai Tarab, walau sewaktu penangkapan BP sempat menyangkal kepada petugas dia tidak pemakai dan juga pengedar narkoba jenis ganja kering
Pelaku diamankan petugas saat berada di pinggir jalan umum Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab.Sewaktu ditanya petugas, pelaku langsung menolak serta sempat membuang sesuatu ke tengah kolam di sekitar lokasi.Kemudian petugas memeriksa apa yang dibuang oleh pelaku kedalam kolam tersebut ternyata yang dibuang tersebut adalah dua paket narkoba jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan plastic bening,ungkap Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yardi Purnama
Selanjutnya dilakukan penggeledahan ke rumah pelaku dan ditemukan di dalam kamarnya satu buah kaleng rokok yang di dalam kaleng tersebut berisikan satu pak plastik klip bening. Saat ditanya pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya selain daun ganja kering, pihaknya juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit gawai dan uang tunai Rp50.000.
Yardi Purnama menambahkan, saat ini tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun.ungkap Yardi Purnama. **Jum
Leave a Reply