Tanah Datar, Editor.- Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil meringkus YRP (22) tahun terduga pelaku tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis Sabu, di Parak Kopi belakang rumahnya di Jorong Lompatan Nagari Barulak Kecamatan Tanjung Baru.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo, S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama, SH dalam Pers Release Selasa (18/8) menyampaikan penangkapan terhadap YRP yang merupakan warga Tanjung Baru terjadi pada hari Jumat tanggal 16 Agustus 2020 pukul 14.15 wib.
Pelaku ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumahnya. Berdasarkan informasih tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Tanah Datar AKP. Yaddi Purnama, S.H, melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga tanjung baru.
Dari hasilnya penggeledahan dirumah tersangka , tim Sat Res Narkoba menemukan dan berhasil mengamankan 2 (dua) paket sedang yang diduga merupakan narkotika jenis shabu, dan pada saat penangkapan. Terduga pelaku sedang menggenggam barang haram tersebut yang terbungkus dengan plastik bening di tangannya
Kemudian pelaku bersama barang bukti Narkotika diduga jenis Shabu berjumlah kurang lebih 25 gram, 1 (satu) pak plastik clip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry dan 1 (satu) unit hp merk Oppo warna hitam. diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk proses hukum lebih lanjut.
Dan kepada pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan 114 ayat 2 Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.ujar Yaddi Purnama.**Jum
Leave a Reply