Batusangkar, Editor.- Dua orang Pemuda yang berinisial RH (28) dan UM (26) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Datar saat sedang bermain domino di sebuah warung di Jorong Koto Gadang Nagari Padang Gantiang Kecamatan Padang Ganting Sabtu (5/9). Diprediksi kedua pelaku adalah penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo.S.I.K , melalui Kasubag Humas Iptu Desviarta, membenarkan penangkapan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu tersebut.
Penangkapan kedua tersangka informasi dari masyarakat bahwasanya kedua pelaku sering menggunakan narkoba di rumahnya.
Dengan adanya informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Yaddi Purnama.SH langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku yang disaksikan oleh wali jorong dan beberapa warga Padang Gantiang.
Hasil dari pengeledahan terhadap kedua tersangka tim mendapatkan 21 (dua puluh satu) paket shabu yang terbungkus di dalam plastik bening di dalam kotak rokok Sampoerna. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tanah Datar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang disita berupa : 21 (dua puluh satu) paket butiran kristal bening yang diperkirakan Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening, Hasil penjualan narkotika jenis shabu sejumlah Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) helai celana jens panjang warna biru, 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna, 1 (satu) unit hp merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna hitam, 1 (satu) buah alat hisap bong.
Sedangkan kepada kedua pelaku akan dijerat Pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009. tentang narkotika, ujar Kapolres Tanah Datar** Jum
Leave a Reply