Batusangkar, Editor.- Ganja kering seberat 6.5 Kg berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Tanah Datar dari dua orang pemilik ganja berinisial BA (31) dan Otp (30). Ganja seberat 6,5 kg tersebut terdidri dari 6 paket besar dan satu paket sedang.
Hal ini diungkapkan oleh Waka Polres Tanah Datar Kompol Eridal dalam pres release yang dilaksanakan di Polres Tanah Datar Jum’at (4/6) yang didampingi Kabag Op Kompol Ischak dan Kasat Res Narkoba .
Waka Polres Tanah Datar Kompol Eridal mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindaklanjuti oleh Satres Narkoba. Hanya dalam waktu 2 kali 24 jam kedua tersangka ditangkap di jalan raya Lintau – Payakumbuh. Tepatnya di Tanjung Modang, Nagari Tanjung Bonai, kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, Kamis 3 Juni 2021.
Penangkapan dan pengungkapan kasus ini merupakan prestasi besar dan cepat yang berhasil di ungkap oleh Satres Narkoba Tanah Datar yang berawal dari informasi masyarakat dan langsung ditindak lanjuti dengan cepat oleh petugas sehingga kedua tersangka ini dapat dibekuk .
Selanjutnya kedua tersangka digelandang dan ditahan di polres Tanah Datar untuk diproses lebih lanjut. Kepada kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 3 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 6 tahun penjara, ujar Waka Polres** Jum
Leave a Reply