Batusangkar, Editor.- Empat puluh (40) peket narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar dari dua terduga pengedar Sabu di Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting pada hari Rabu (19/10).
Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar AKP Desfiarta mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap kedua pelaku yaitu AAP (25) tahun pekerjaan wiraswasta yang beralamat di Kecamatan Padang Ganting Kabupaten Tanah Datar dan ASD (25) tahun yang juga berdomisili di Kecamatan Padang Ganting Tanah Datar.
Penangkapan kedua terduga pelaku langsung dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Desneri pada hari Selasa 18 Oktober 2022.Kedua terduga pelaku saat itu sedang berada di SDN 05 Jorong Koto Alam, Kecamatan Padang Ganting.
Polisi melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku AAP yang sedang berada di Depan Gerbang SDN 05 Padang Ganting.
Dari tangan terduga pelaku AAP diamankan 11 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening di dalam saku celana.
Selanjutnya, Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap terduga pelaku ASD di dalam WC SDN 05 Padang Ganting.di WC tersebut polisi menemukan 29 paket Sabu yang dibungkus plastik bening dan satu unit timbangan digital di dalam tas sandang milik terduga pelaku ASD.
Selain menyita barang bukti polisi juga mengamankan sejumlah uang tunai dan dua unit gawai.Dan saat ini kedua terduga pelaku sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepada kedua pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. ungkap Desfiarta.**Jum
Leave a Reply