Satpol PP Payakumbuh  Tertibkan Iklan Rokok

Petugas Satpol PP Payakunbuh tengah menurunkan spanduk iklan rokok yang terpajang di warung warga.
Petugas Satpol PP Payakunbuh tengah menurunkan spanduk iklan rokok yang terpajang di warung warga.

Payakumbuh, Editor.-  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Payakumbuh akhirnya bergerak cepat menertibkan spanduk rokok yang ada di beberapa kelurahan di Kota Payakumbuh, Selasa (18/5).

Hal ini dilakukan karena Pemerintah Kota Payakumbuh  komit menegakkan aturan. Dalam Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok pada Pasal 3 dijelaskan bahwa setiap orang yang berada pada kawasan dilarang merokok dilarang melakukan kegiatan memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok, mempromosikan rokok, dan merokok.

Kasatpol PP Devitra didampingi Sekretaris Erizon dan Kabid PPD Ricky Zaindra bersama Kasi Penyidik Alrinaldi menjelaskan, sasaran  penertiban adalah spanduk rokok yang terpasang di warung-warung warga, maupun di fasilitas umum. Kepada warga diberikan edukasi dan pemahaman tentang Perda Nomor 15 Tahun 2011 ini.

“Tidak boleh ada spanduk atau iklan rokok di Payakumbuh, tapi masih ada juga oknum yang mencoba-coba bermain kucing-kucingan dengan petugas, mereka biasanya memasang spanduk rokok di tengah malam,” ujarnya.

Sementara itu, di beberapa kafe di Payakumbuh juga tampak terpampang iklan rokok. Devitra mengatakan akan melayangkan surat teguran agar pemilik kafe mencopot sendiri.

“Apabila tidak diindahkan, maka nanti kami yang akan turun melakukan penertiban,” pungkasnya.** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*