Solok, Editor- Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Solok (Satpol PP) razia rumah kos-kosan terkait dengan Perda Pekat No. 8 tahun 2016. Razia ini dilakukan untuk menyisir dan kos-kosan di Kelurahan Simpang Rumbio bagi pasangan illegal atau suami istri tak sah sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa, (15/8).
Dalam kegiatan ini Satpol PP dan Damkar Kota Solok berhasil menjaring 2 (dua) pasang bukan suami-istri dan 2 (dua) orang tidak memiliki identitas. Kedua pasangan bukan suami istri dan yang tidak memiliki identitas ini digiring ke kantor Satpol PP Kota Solok untuk diperiksa dan dimintai keterangan.
Saat diamankan dalam kontrakan dan mobil di jalan by pas, mereka berusaha mancari-cari alasan, namun Satpol PP tetap menggiring mereka ke mobil patroli.
Kasi Operasional Fera zuana, SE, MM mennjelaskan, razia ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Perda Pekat Nomor 8 Tahun 2016.
“Setelah diperiksa dan dimintai keterangan, kedua pasangan bukan suami istri dan dua tanpa identitas tersebut dikembalikan ke rumah orang tuanya masing-masing,” jelasnya **Roni Akhyar
Leave a Reply