Bukitinggi, Editor.-Satpol PP Bukittinggi gencarkan razia Pekat untuk menutup ruang bagi pelaku maksiat di wilayah Bukittinggi. Dalam razia yang digelar Satpol PP Bukittinggi bersama tim URC dan Subdempo Bukittinggi, minggu (02/4/2023) dini hari berhasil mengaman satu pasangan di salah satu hotel tanpa dilindungi dokumen surat nikah.
Razia tersebut menindak lanjuti laporan masaryakat, sehingga sejak Kamis (30/3/2023) sampai minggu(02/2023) dini hari, Satpol PP Bukittinggi menggelar Razia Pekat.
Kegiatan diawali dengan apel malam persiapan operasi Pekat dan arahan dari Kasatpol Pp Kota Bukittinggi Drs. Efriadi, MM.
Setelah itu, Petugas dibagi 2 tim yang dipimpin Kabid Trantip Syamsul Ridwan, SH Dan Kabid PPUD Eva Susanti, SH
TIM 1 yang dipimpin Kabid Trantip, Syamsul Ridwan, SH, didampingi Kasat Pol.PP Efriadi, langsung menyisir beberapa lokasi hotel di Kota Bukittinggi namun tidak menemukan pelanggar pekat.
Sampai dilokasi Hotel yang Ke 4 petugas berhasil mengamankan Satu pasang yang tidak bisa menunjukan surat Nikah / Bukti Nikah, Setelah PPNS melakukan pemeriksaan KTP, ternyata alamat pasangan tersebut berbeda, lalu pasangan itu diamankan dan dibawa Ke Mako Satpol-Pp Kota Bukittinggi.
TIM 2 yang dipimpin Kabid PPUD, Eva Susanti, SH, menyisir beberapa lokasi hotel, berhasil mengamankan 3 Wanita Tuna Susila (WTS) dan satu orang waria yang akan melayani pelanggannya.
Waria tersebut sempat kabur melalui pintu belakang hotel dan bersembunyi, namun kejelian dari petugas,akhirnya berhasil mengamakannya selanjutnya pelanggar Perda no.3 tahun 2015 yang terjaring itu, di bawa ke Mako Satpol Pp Kota Bukittinggi, untuk dilakukan pendataan, serta membuat surat Perjanjian serta sanksi dan denda Administrasi pelanggaran Perda No 3 Tahun 2015 oleh PPNS
Kasatpol Pp Kota Bukittinggi Drs, Efriadi, MM, menjelaskan, kali ini petugas berhasil mengamankan 6 orang pelanggar Pekat, diantaranya 1 Pasangan Ilegal bernama HF (45) Asal Piladang Kabupaten 50 Kota, Z (54) Asal Jatimulya Provinsi Jawa Barat Kabupaten Bekasi.
2 Orang Wanita Tuna Susila (WTS) bernama MA (20) asal Padang, APS (22) asal Solok.1 orang yang diduga WTS bernama SPD (22) asal Sawahlunto, serta 1 orang Waria bernama LAF (22) asal Padang.
Lebih lanjut Kasatpol Pp Kota Bukittinggi Drs. Efriadi, MM, mengatakan sesuai arahan walikota untuk melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap LGBT dan Prostitusi Di Kota Bukittinggi.
“Razia Ini akan rutin kami laksanakan meskipun dalam bulan Ramadhan sampai kaum LGBT dan praktek prostitusi ini punah di Kota Bukittinggi, ungkap Efriadi.**Widya
Leave a Reply