Satpol PP Bukittinggi Bergerak Cepat Menindaklanjuti Laporan Masyarakat

Bukittingi, Editor.-Satpol PP Bukittinggi bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai dengan arahan Wako Erman Safar terhadap pelanggaran Perda no.3 tahun 2015 tentang Pekat dan Ketertiban serta Ketentraman Masyarakat.

Baru-baru ini, Jumat (31/03/2023) dini hari, tim URC Satpol PP Bukittinggi menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya LGBT dan praktek porstitusi dengan mengaman 3 orang waria, satu laki-laki teman kencannya di kawasan Tembok Kec. MKS, dan seorang wanitan yang di duga PSK dibawah jembatan Flay Over Aur Kuning.

Pada Jumat (31/03/2023) malamnya, kembali Satpol PP Bukittinggi mengamankan seorang wanita berinitial YO ( 31) yang di duga sebagai PSK di warung tuak dikawasan pasar bawah.

Wanita yang diduga PSK itu di amankan petugas Satpol PP saat melakukan patroli wilayah yang didampingi Kasi Dal Pam Chandra Kirana, SH, untuk menindak lanjuti laporan Masyarakat.

Begitu mendapat laporan dari masyarakat, tim Satpol Pp didampingi Kasi Dal Pam menyusuri kawasan Pasar Bawah untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah Dan Peraturan Perundang-undangan Lainnya.

Sampai di warung tuak, petugas menemukan YO asal Balingka, lalu digelandang ke Mako Satpol Pp.

“Sampai di Mako Satpol Pp, penyidik PPNS Satpol PP melakukan penyidikan dan pendataan. Hasil penyidikan, Pelanggar Perda tersebut akan dikirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Solok,” jelas Kasatpol PP Bukittinggi Drs Efriadi MM.**Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*