Bukittinggi, Editor.-Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Bukittinggi kembali beraksi, dalam sehari tiga pelaku penyalahgunaan narkoba golongan I jenis sabu berhasil diamankan dengan barang bukti 20 paket shabu.
Menurut Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Narkoba AKP Syafri, SH mengatakan, penangkapan ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, pada Senin (06/2/2023), dalam rentang waktu yang berdekatan.
“Tim mengamankan pelaku ditiga lokasi berbeda, antara pelaku satu dengan lainnya tidak ada keterkaitan,” kata AKP Syafri, SH
Lebih lanjut AKP Syafri, SH menjelaskan, pelaku pertama berinisial GA (31) ditangkap sekitar pukul pukul 14.30 Wib dirumahnya di Nagari Panampuang, Kec. IV Angkek, Kab. Agam.
Disitu tim menemukan 10 Paket Sabu, dengan rincian, 1 (satu) paket yang berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) kotak rokok berisikan 5 (lima) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) timbangan digital, dan 8 (delapan) helai plastic bening Jelas AKP. Syafri.
Setelah itu, sekira pukul 15.30 Wib tim kembali mendapatkan informasi dan bergerak mengamankan AK (34) yang ditangkap di kawasan depan SPBU candung. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket sabu.
Kemudian tim mengamankan pelaku MS (34), MS ditangkap dirumahnya yang berada di kawasan Canduang Koto Laweh, Kec. Canduang, Kab. Agam sekira pukul 16.00 Wib. Tim berhasil menemukan 7 Paket sabu, 3 (tiga) helai palstik klip dan 1 (satu) timbangan digital.
“Ketiga pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sesuai rumusan pasal 114 jo 112 undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Kasat Narkoba AKP Syafri, SH.**Widya
Leave a Reply