Pasaman, Editor.- Sebanyak 400 supir angkutan dan tukang ojek yang terdampak Covid – 19 diberikan bantuan sebesar 600 ribu rupiah oleh Satlantas Polres Pasaman, selama tiga bulan.
“Bantuan tersebut berasal dari Pemerintah melalui Koorlantas Polri yang diteruskan ke Satlantas seluruh Indonesia,” terang Satlantas Polres Pasaman AKP Bezaliel Mendrofa,SH, Jumat (17/4).
Dikatakan Satlantas, sebelum supir dan tukang ojek tersebut diberikan bantuan, mereka terlebih dahulu diberikan pelatihan. Bentuk pelatihan nya adalah pelatihan protokol penanganan Covid -19, etika pelayanan , serta pelatihan safety reading dan driving.
“Pengujinya berasal dari tim medis klinik Polres Pasaman dan Kasat lantas beserta anggota,” ujarnya.
Pelatihan tersebut dilaksanakan tidak sekaligus tetapi per satu bulan, dan tempatnya di kampus Yappas. Mereka yang telah mengikuti pelatihan, akan menerima bantuan sebesar 600 ribu rupiah yang diberikan dalam bentuk ATM” ujar AKP. Bezaliel Mendrofa.
Sebelum mengikuti pelatihan, kata Kasat Lantas, para supir dan tukang ojek ini harus melengkapi persyaratan administrasi, antara lain KTP, SIM dan KK. Supir angkutan umum harus memiliki SIM B1, B2 umum dan A umum, tukang ojek SIM C.
Kasat Lantas juga menyampaikan pelatihan dilaksanakan harus sesuai SOP social distancing dan peserta wajib memakai masker. ** Verdi
Leave a Reply