Tanah Datar, Editor.- Diakhir tahun 2019 Sat Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan Shabu, JA (29 tahun), Alamat Jorong Koto Gadang Nagari Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting, Sabtu (14/12/19) di pinggir jalan Jorong Saruaso Utara Nagari Saruaso Kecamatan Tanjung Emas, Tanah Datar.
Saat penangkapan JA, disita pula BB (Barang bukti) berupa; empat paket sedang shabu terbungkus plastik bening, satu buah tisu dilampisi lakban coklat, satu kotak rokok Surya, satu unit HP Samsung putih, satu unit sepeda motor yamaha vega hitam No. Pol BA 5051 EN.
Penangkapan terhadap tersangka JA berkat adanya informasi diterima petugas Satres Narkoba Polres Tanah datar dari masyarakat yang mana tersangka JA sering mengedarkan Narkoba jenis Shabu diwillayah Batusangkar.
Dengan adanya informasi dari masayarakat tersebut Satres Narkoba Polres Tanah Datar langsung melakukan penyelidikan terhadap JA, sekitar pukul 16. 45 WIB petugas melihat JA sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega di Jorong Saruaso Utara, dan petugas langsung menghentikan JA.
Sewaktu JA di suruh berhenti tersangka menolak dan melakukan perlawanan,melihat tersangka melawan maka petugas melakukan antisipasi sesuai dengan SOP di saat dilakukan penggeledahan terhadap JA petugas melihatnya membuang satu bungkusan ke sawah di sekitar lokasi saat ia ditangkap.
Kemudian petugas mencari bungkusan yang dibuang tersangka tersebut. Dalam pencarian ditemukan, satu kotak rokok Surya didalamnya ada bungkusan dibalut dengan lakban coklat berisikan empat paket sedang Shabu. Kemudian tersangka JA serta BB dibawa petugas ke Polres untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar Iptu Yadi Purnama, S.H yang didampingi Kasubag Humas Iptu Marjoni Usman, S.H, tersangka JA dijerat akan dijerat dengan Pasal 114(2), 112(2) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman hukuman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun kurungan badan.** Jum
Leave a Reply