Sat Narkoba Polres Batu Bara Berhasil Amankan 2 Pelaku Narkoba dengan Barang Bukti

Sat Narkoba Polres Batu Bara amankan pelaku narkoba.
Sat Narkoba Polres Batu Bara amankan pelaku narkoba.

Batu Bara, Editor.- Dalam kegiatan penangkapan jenis narkoba terjadi insiden sempat terjadi aksi kejar-kejaran di jalan, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara dibawah kepemimpinan Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K akhirnya berhasil menangkap terduga tersangka 2 (pelaku) kasus peredaran narkoba, di Desa Perkebunan Seibejangkar Kecamatan Sei Balai, Minggu (07/01/2024) sekira pukul 15.00 WIB.

Informasi yang diperoleh dari Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K saat pres rilis Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara berhasil amankan 2 pelaku penyalahgunaan narkotika atas nama Harianto Sinaga dan Ricki, yang dimana pada saat dilakukan kejar-kejaran antara mobil petugas dan Mobil Toyota Kijang Inova Warna Silver milik terduga pelaku, berusaha melarikan diri dengan menabrak mobil petugas dan pada akhirnya mobil terduga pelaku terjatuh ke parit pinggir jalan dan Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan didalam mobil Kijang Inova tersebut, dan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus besar teh cina merk Guanyinwang dan diduga berat brutto sekira 1 (satu) Kg yang terbungkus dalam plastik asoy warna biru yang akan dijual” ungkapnya Kapolres.

Kegiatan press release tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Batu Bara AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K yang didampingi Waka Polres Batu bara Kompol Imam Alriyuddin, Kabag Ops Kompol Maritaken Surbakti, Kasat Narkoba yang baru AKP Ferry Kusnadi SH dan Kasat Yang lama AKP Sastrawan Tarigan SH, Kasi Humas AKP A.H Sagala dan Personil Polres Batu Bara yang hadir dan awak media.”

AKBP Taufiq Hidayat Thayeb SH, S.I.K Mengungkap kan Peredaran Narkoba ini rencananya di edarkan di kabupaten Batu Bara, sedangkan tersangka ini bukan sampai di sini Pihak kepolisian masih proses penyelidikan sekarang Masih tahap Lidik sampai ke bandar bandar besar.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukum 5 tahun atau paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup. **Noviyanti Siahaan

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*