Sangketa Tanah Konsolidasi Menjadi Masalah Klasik  di Kota Solok

Wakil Ketua DPRD kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Rusdi Saleh saat Menfasilitasi Hearing Masalah Tanah Konsolidasi.
Wakil Ketua DPRD kota Solok, Efriyon Coneng dan Bayu Kharisma serta Rusdi Saleh saat Menfasilitasi Hearing Masalah Tanah Konsolidasi.

Kota Solok, Editor. – Persengketaan Tanah Konsolidasi seluas 240 Hektar yang terletak dikelurahan Nan Balimo dan dikelurahan Kampung Jawa  kota Solok, merupakan masalah klasik yang memiliki solusi namun tidak dapat diselesaikan, sehingga permasalahan yang ada, bagaikan agenda tahunan para pemangku jabatan dan dijadikan bahan perbincangan yang hangat dan menarik.

Beberapa bulan belakangan ini, permasalahan itu kembali mengapung dan kembali menjadi perbincangan yang hangat dikota Solok, dan tepatnya pada Selasa, 4 Oktober 2022, diruang rapat besar sekretariat DPRD kota Solok dilaksanakan hearing yang difasilitasi oleh lembaga legislatif tersebut.

Hadir pada kegiatan itu Ninik Mamak dan tokoh masyarakat kota Solok, jajaran Pengurus Masyarakat Paga Nagari Nan Balimo kota Solok, serta masyarakat yang merasa dirugikan yang berada diarea tanah Konsulidasi kota Solok, Asisten I Sekda kota Solok, kepala BPN kota Solok (diwakili), Kapolres Solok kota (diwakili), Camat Tanjung Harapan, Lurah Nan Balimo, dan anggota DPRD kota Solok.

Hearing dipimpin oleh wakil ketua DPRD kota Solok Efriyon Coneng, didampingi oleh wakil ketua Bayu Kharisma dan ketua Komisi I Rusdi Saleh, beserta ketua Komisi III DPRD kota Solok, Yoserizal.SH, serta turut hadir Sekwan DPRD kota Solok beserta jajarannya.

Dalam hantarannya Efriyon Coneng mengatakan, kegiatan yang difasilitasinya itu adalah berdasarkan  surat permohonan yang disampaikan oleh Perkumpulan Masyarakat Paga Nagari Nan Balimo Kota Solok nomor 15/PM.PNNB/SLK/V-2022, tertanggal 9 Mei 2022.

Dan juga merupakan tindak lanjut dari musyawarah komisi I DPRD kota Solok dengan kepengurusan Paga Nagari, tentang Konsulidasi tanah dikawasan kelurahan Nan Balimo dan Kampung Jawa. Pada kesempatan kali ini, Hearing bertujuan untuk meminta penjelasan dan keterangan sekaligus informasi terkait dengan status kepemilikan tanah Konsulidasi.

Dari liputan media ini, kegiatan berlangsung begitu hangat dan alot itu, berbagai tamparan disampaikan kepada pemerintah daerah dan pihak BPN yang dinilai lalai dan bahkan enggan untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, dan menurut masyarakat tersebut, para pemangku jabatan itu tau solusi untuk menengahi persoalan tersebut.

Disisi lain beberapa anggota DPRD kota Solok mencoba melemparkan solusi untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi, seperti hal nya melakukan gugatan kepada pemerintah daerah, melakukan kajian kembali terhadap pemetaan tanah, dan menginfetarisir jumlah dari luas objek tanah yang ada.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Solok Kota yang mewakili Kapolres Solok kota untuk menghadiri kegiatan itu mengatakan, kepolisian mendukung penuh pihak pihak terkait untuk secepatnya mencarikan solusi terhadap masalah tersebut, dan kepada masyarakat diharapkannya tidak melakukan tindakan anarkis atau tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Selama Hearing berjalan, dapat disimpulkan bahwa, sangketa tanah Konsolidasi yang katanya seluas 240 hektar tersebut, dapat terselesaikan apabila ada kebijakan dan kemauan para pemangku jabatan yang ada, baik itu dari pemerintahan daerah setempat maupun dari pihak BPN kota Solok.** Gia

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*