Padang, Editor.- Sejak RTRW Provinsi Sumatera Barat ditetapkan telah banyak terjadi perubahan kondisi eksisting daerah, baik yang disebabkan adanya perubahan alih fungsi lahan, maupun perubahan kebijakan di tingkat nasional maupun daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Ir Arkadius Dt Intan Bano, Kamis (2/8) pada pembukaan seminar sehari Rancangan Peraturan Daerah Perubahan atas Perda Nomor 13 tahun 2012 tentang rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 -2032.
Dari alih fungsi lahan telah terjadi perubahan fungsi lahan lebih kurang 80 ribu hektar yang ditetapkan dengan SK Menteri Kehutanan Nomor 35 tahun 2013. Sedangkan dari aspek kebijakan, terdapat beberapa kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah. Diantaranya program pemanfaatan tanah objek Reforma Agararia (TORA) untuk lahan pertanian masyarakat. Penetapan rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau pulau kecil (RZWP -3K) provinsi Sumatera Barat, Penetapan kawasan industri provinsi Sumatera barat dan penetapan kawasan rawan bencana.
Menurut Arkadius, perubahan kondisi eksisting tersebut, tentu perlu diakomondir dalam RTRW Provinsi Sumatera Barat agar tidak terjadi pelanggaran dalam pemamfatan ruang. Oleh sebab itu maka RTRW provinsi Sumatera Barat tahun 2012 -2032 perlu dilakukan perubahan.
Disamping untuk mengakomodir perubahan kondisi eksisting daerah, perubahan RTRW provinsi Sumatera Barat diharapkan dapat juga menjadi starting point untuk percepatan pembangunan daerah melalui penyediaan ruang dan wilayah yang proposional, akomodatif dan partisipatif serta sesuai engan kebutuhan daerah dan masyarakat, untuk saat ini dan masa medatang.
Untuk itu dalam perubahan RTRW provinsi Sumatera Barat kita harus mampu memproyeksikan kebutuhan ruang dan wilayah. Baik untuk kawasan strategis provinsi, pengembangan kawasan perkotaan, pengembangan kawasan industri serta penyediaan ruang untuk keperluan pembangunan daerah lainnya dengan memperhatikan trend perkembsngan kehidupan masyarakat dan laju pertumbuhan ekonomi daerah.
Melalui perubahan RTRW Pfrovindsi Sumatera Barat ini ,kita berhara[p keksalahan dalam pemamfaatan ruang tidak terjadi lagi dimasa mendatang . Untuk menyiapkan RTRW yang sesuai dengan kebutuhan masa kini dan masa mendatang serta untuk mendukung program pembangunan daerah , maka RTRW harus disinergikan dengan dokumen perencanaan daerah lainya baik RPJPD maupun RPJMD, kata Arhadius.
Acara seminar sehari RTRW provinsi Sumnatera Barat dihadiri oleh perwakilan Kabupaten\Kota se Sumartera Barat. Bertindak selaku pemakalah dalam seminar iniwakil dari Kementerian Kehutanan, BNPB, Rektor Universitas Negeri Padang serta dari Staf pengajar jurusan perencanaan Wilkayah dan Kota Universitas Bung Hatta Padang. ** Herman
Leave a Reply