Batusangkar, Editor.- Diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu, seorang laki-laki berinisial RR (29) warga Jorong Babusalam Nagari Koto Tuo Kecamatan Sungai Tarab yang berprofesi sebagai pedagang diamankan oleh Tim Opsnal (Tarantula) Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar.
Terduga pelaku RR diamankan di rumah milik orangtuanya di Jorong Baringin, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (04/08).
Kopolres Tanah Datar AKBP Rully Indra Wijayanto, S.I.K, M.Si melalui Kasubbag Humas AKP Desfi Arta membenarkan adanya kejadian penangkapan tersebut.
“Benar, memasuki Bulan Agustus 2022 ini Sat Res Narkoba Polres Tanah Datar berhasil mengamankan pelaku yang diduga menyalahgunakan barang terlarang narkotika jenis shabu, warga Nagari Sungai Tarab,” ujar AKP Desfi Arta.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pelaku berupa 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dibungkus dengan pipet yang disimpan dengan plastik klip bening, 1 (satu) unit timbangan digital merek Costant warna hitam dan 3. 1 (satu) set alat hisap shabu (bong);
Dalam melaksanakan penggeledahan ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terduga pelaku dan Barang Bukti langsung di bawa ke Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.**Jum
Leave a Reply